GILIRAN Anak Kandung Abdul Wahid Bersaksi

- Penulis

Senin, 27 Juni 2022 - 22:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Anak kandung terdakwa Abdul Wahid, Almien Ashar yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kab. Hulu Sungai Utara dihadirkan sebagai saksi. orang tuanya sendiri.

Menjawab pertanyaan JPU KPK yang dikomandoi Fahmi, dari 13 sertifikat yang disita diakuinya saksi kalau ada dua sertifikat atas nama dirinya.

Menurut saksi sepengetahuannya hanya ada dua sertifikat atas namannya oleh KPK diungkapkan ternyata ada lima sertifikat atas nama saksi

Sementara empat saksi lainnya yakniAhmad Sayuti, Kartini Partizat, Rahmatullah dan Juhani, mereka pun mengakui, bahwa memang benar Abdul Wahid membeli tanah dari mereka.

Sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tindak PIdana Korupsi Banjarmasin, berlangsung sampai Senin (27/6/2022) dipimpin hakim Yusriansyahm dimana JPU Fahmi Ariyoga menghadirkan enam orang saksi.

Salah seorang saksi lainnya adalah adik kandung mantan Plt Kadis PUPRP Kab. HSU Maliki yang berbnama Mahyuni yang mengakui bahwa dalam mendapatkan pekerjaan ia selalu membayar komiten fee melalui Marwoto.

Sejak tahun 2008 sampai terjadinya operasi OTT yang dilakukan KPK, ia memngakui sudah membayar fee dikisaran angka Rp3 Miliar.

Anehnya saksi Mahyuni pun mengaku, bahwa sejak tahun 2008 dia sudah sebagai Kontraktor bahkan dia tidak tahu Jabatan Kakak Kandung di Dinas PUPR HSU.

Dibagian lain saksi Mahyuni mengatakan bahwa komitmen fee ini atas permintaan terdakwa Abdul Wahid.

Sebagai contoh saksi mengemukakan, pada tahun 2020 , kembali ia dapat proyek sebanyak 5 paket, dan ini komitmen fee nya di minta Marwoto 13 persen, juga pengakuan Marwoto atas permintaan Bupati.

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fahmi SH MH, mendakwa Abdul Wahid dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Baca Juga :   KEMENDAGRI Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel

Pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Alternatif kesatu yang kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian dakwaan alternatif ketiga yang kesatu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Lalu alternatif ketiga yang kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca