SuarIndonesia.com – Terdakwa Amad Kusairi, mantan bendahara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola diganjar dua tahun penjara.
Ini, oleh Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Selasa (30/5/2023) sore.
Selain itu terdakwa juga dibebani denda Rp 50 juta.” Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti hukuman 1 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliarta.
Tidak hanya itu, Ahmad Kusairi pun juga dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 129.996.896.
Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti.
Apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara selama 1 tahun.
Majelis berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Kusairi duduk di kursi pesakitan karena diduga menggelapkan uang PNPM dengan cara menggelapkan setoran dari beberapa kelompok yang secara rutin membayar setiap bulannya dan tidak disetorkannya ke kas, yakni dari periode 2017-2019.
Total anggaran dalam program ini sebesar Rp 1,185 Miliar, dan untuk terdakwa Akhmad Kusairi diduga menggelapkan sedikitnya Rp 129.996.896 untuk keperluan pribadi.
Dan ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Batola, 29 Oktober 2021.
Terdakwa Ahmad Kusairi yang saat itu hadir secara virtual pun, langsung menyatakan menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. “Saya menerima yang mulia,” ujarnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahardika Prima Wijaya Rosadi menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut.
“Kami akan konsultasikan ke pimpinan terlebih dahulu, jadi kami masih pikir-pikir yang mulia,” katanya.
Sebelumnya saat sidang dengan agenda tuntutan, terdakwa dituntut dengan penjara 7,5 tahun penjara.
Denda Rp.300,- juta subsdiari enam bulan dan membayar uang pengganti Rp129.996.896, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah tiga tahun penjara.
Dalam tuntutan ini JPU mematok pasal 2 sementara majelis berkeyakin kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















