GELAPKAN UANG PNPM, Mantan Bendahara Diganjar Dua Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – Terdakwa Amad Kusairi, mantan bendahara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola diganjar dua tahun penjara.

Ini,  oleh Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Selasa (30/5/2023) sore.

Selain itu terdakwa juga dibebani denda Rp 50 juta.” Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti hukuman 1 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliarta.

Tidak hanya itu, Ahmad Kusairi pun juga dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 129.996.896.

Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti.

Apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Majelis berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Kusairi duduk di kursi pesakitan karena diduga menggelapkan uang PNPM dengan cara menggelapkan setoran dari beberapa kelompok yang secara rutin membayar setiap bulannya dan tidak disetorkannya ke kas, yakni dari periode 2017-2019.

Baca Juga :   FEBRIE ADRIANSYAH Kenakan Rompi Tahanan Pink ke Kejagung

Total anggaran dalam program ini sebesar Rp 1,185 Miliar, dan untuk terdakwa Akhmad Kusairi diduga menggelapkan sedikitnya Rp 129.996.896 untuk keperluan pribadi.

Dan ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Batola, 29 Oktober 2021.

Terdakwa Ahmad Kusairi yang saat itu hadir secara virtual pun, langsung menyatakan menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim. “Saya menerima yang mulia,” ujarnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahardika Prima Wijaya Rosadi menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut.

“Kami akan konsultasikan ke pimpinan terlebih dahulu, jadi kami masih pikir-pikir yang mulia,” katanya.

Sebelumnya saat sidang dengan agenda tuntutan, terdakwa dituntut dengan penjara 7,5 tahun penjara.

Denda Rp.300,- juta subsdiari enam bulan dan membayar uang pengganti Rp129.996.896, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah tiga tahun penjara.

Dalam tuntutan ini JPU mematok pasal 2 sementara majelis berkeyakin kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GANDENG Polda Kalsel, Sekretariat DPRD Kalsel Sosialisasi “Risk Assessment”
PROYEK Strategis Daerah Anggaran Infrastruktur 2027 Dibahas DPRD Kalsel dan Dinas PUPR
WARTONO MUNDUR dari Wawali Banjarbaru
AMUK API di Kawasan Pasar Baru Banjarmasin Lalap Dua Kios, Diduga Akibat Korsleting Listrik
PEMBUNUHAN Terhadap Ijay Seorang Nelayan, 26 Adegan Diperagakan
RATUSAN ASN se Kalsel Penguatan Pertahanan Negara
DIGANTI, Jabatan Stategis Dirlantas Polda Kalsel
TERASA ISTIMEWA, Kapoda Kalsel Turun “Gatur Lalin” di Titik Strategis Banjarbaru

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 22:01

3 TERSANGKA PENYADAPAN Prabowo Terancam Penjara 10 Tahun

Selasa, 3 November 2026 - 21:10

DISTRIBUSI RATUSAN NOZZLE Kebut Pemadaman Karhutla Kalteng

Selasa, 3 November 2026 - 21:05

MESKI HUJAN, Armada Udara Siaga Penuh atasi Karhutla

Senin, 2 November 2026 - 21:46

DIGANTI, Jabatan Stategis Dirlantas Polda Kalsel

Minggu, 1 November 2026 - 21:56

LEBIH DARI 100.000 Personel jadi Satgas Karhutla

Minggu, 1 November 2026 - 21:45

WALHI Minta Umumkan Nama Korporasi Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:51

DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:30

TEKUK PERSIS SOLO 2-1, Barito Putera Kudeta Puncak Klasemen Grup B

Berita Terbaru

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton Panjaitan di Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: Istimewa)

Nasional

MESKI HUJAN, Armada Udara Siaga Penuh atasi Karhutla

Selasa, 3 Nov 2026 - 21:05