GEGARA SABU 2,5 Gram Digajar 5 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 22:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Gegara sabu 2,5 gram, terdakwa Toha warga Sungai Baru Gang Kelinci Banjarmasin dan Abdul Salam , berakhir diganjar 5 Tahun penjara, denda Rp 1 Miliar pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin, (28/7/2025)

Terdakwa Toha Fasni dan Abdul Salam selaku jaringan pengedar sabu seberat 2, 5 gram seharga Rp 2.400.000.

Sidang diketuai Majelis hakim Asni Mereyenti SH,MH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Titiek SH dari Kejari Banjarmasin.

Kalau denda sebesar Rp 1 miliar tak dibayar, maka akan diganti kurungan selama 3 bulan penjara.

Hukuman dijatuhkan terhadap keduanya karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum.

Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya  selama 6 tahun penjara.

Dan juga menjatuhkan sanksi denda  sebesar Rp 1 miliar atau bila tidak mampu membayar akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Baca Juga :   BERAWAL BUNGKUSAN Digigit Anjing, Anggota Bhabinkamtibmas Amankan Setengah Kilo Sabu

Setelah mendengarkan amar Putusan hukuman tersebut kedua belah pihak baik JPU maupun kedua terdakwa Toha dan Andul Salam sama-sama menerima.

JPU Titiek SH mengatakan pihaknya tidak keberatan terhadap vonis dari hakim tersebut.”Terhadap putusan hakim tersebut kami menerimanya, ” katanya.

Untuk diketahui berawal padai Rabu  22 Januari 2025, terdakwa Toha telah dihubungi  Abdul Salam untuk membeli satu paket ½ kantong atau seberat 2,5 gram dengan harga Rp 2.400.000.

Ddan disetujui oleh terdakwa, kemudian terdakwa Toha menghubungi Alfian (DPO).

Harga disepakati seharga Rp 2.300.000, dan oleh Alfian barang bukti bisa diambil terdakwa Toha di Jalan Patimura diletakan di kotak bekas obat Magh yang didalamnya berisikan paket sabu seberat 2,5 gram.

Dan langsung diserahkan ke terdakwa Abdul Salam. Untuk pembayaran sabu melalui transfer.

Sekitara pukul 17.00 Wita, saat terdakwa sedang membereskan rumahnya di Jalan Sungai Baru Gang Kelinci Rt.7 Rw.03 Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah dan hendak pergi ke kamar mandi, tiba-tiba datang petugas Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan, dimana petugas sebelumnya mengamankan terdakwa Abdul Salam. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa
MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara
DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat
DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD
JEMAAH HAJI Kloter 08 Kalsel-Kalteng Tiba
PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina
POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan
PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca