SuarIndonesia – Gegara sabu 2,5 gram, terdakwa Toha warga Sungai Baru Gang Kelinci Banjarmasin dan Abdul Salam , berakhir diganjar 5 Tahun penjara, denda Rp 1 Miliar pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin, (28/7/2025)
Terdakwa Toha Fasni dan Abdul Salam selaku jaringan pengedar sabu seberat 2, 5 gram seharga Rp 2.400.000.
Sidang diketuai Majelis hakim Asni Mereyenti SH,MH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Titiek SH dari Kejari Banjarmasin.
Kalau denda sebesar Rp 1 miliar tak dibayar, maka akan diganti kurungan selama 3 bulan penjara.
Hukuman dijatuhkan terhadap keduanya karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum.
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya selama 6 tahun penjara.
Dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar atau bila tidak mampu membayar akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
Setelah mendengarkan amar Putusan hukuman tersebut kedua belah pihak baik JPU maupun kedua terdakwa Toha dan Andul Salam sama-sama menerima.
JPU Titiek SH mengatakan pihaknya tidak keberatan terhadap vonis dari hakim tersebut.”Terhadap putusan hakim tersebut kami menerimanya, ” katanya.
Untuk diketahui berawal padai Rabu 22 Januari 2025, terdakwa Toha telah dihubungi Abdul Salam untuk membeli satu paket ½ kantong atau seberat 2,5 gram dengan harga Rp 2.400.000.
Ddan disetujui oleh terdakwa, kemudian terdakwa Toha menghubungi Alfian (DPO).
Harga disepakati seharga Rp 2.300.000, dan oleh Alfian barang bukti bisa diambil terdakwa Toha di Jalan Patimura diletakan di kotak bekas obat Magh yang didalamnya berisikan paket sabu seberat 2,5 gram.
Dan langsung diserahkan ke terdakwa Abdul Salam. Untuk pembayaran sabu melalui transfer.
Sekitara pukul 17.00 Wita, saat terdakwa sedang membereskan rumahnya di Jalan Sungai Baru Gang Kelinci Rt.7 Rw.03 Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah dan hendak pergi ke kamar mandi, tiba-tiba datang petugas Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan, dimana petugas sebelumnya mengamankan terdakwa Abdul Salam. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















