GEGARA SABU 2,5 Gram Digajar 5 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 22:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Gegara sabu 2,5 gram, terdakwa Toha warga Sungai Baru Gang Kelinci Banjarmasin dan Abdul Salam , berakhir diganjar 5 Tahun penjara, denda Rp 1 Miliar pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin, (28/7/2025)

Terdakwa Toha Fasni dan Abdul Salam selaku jaringan pengedar sabu seberat 2, 5 gram seharga Rp 2.400.000.

Sidang diketuai Majelis hakim Asni Mereyenti SH,MH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Titiek SH dari Kejari Banjarmasin.

Kalau denda sebesar Rp 1 miliar tak dibayar, maka akan diganti kurungan selama 3 bulan penjara.

Hukuman dijatuhkan terhadap keduanya karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum.

Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya  selama 6 tahun penjara.

Dan juga menjatuhkan sanksi denda  sebesar Rp 1 miliar atau bila tidak mampu membayar akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Setelah mendengarkan amar Putusan hukuman tersebut kedua belah pihak baik JPU maupun kedua terdakwa Toha dan Andul Salam sama-sama menerima.

Baca Juga :   PETAKAN TITIK RAWAN Balap Liar, Polresta Gandeng Polres Wilayah Sekitar Perkuat Pencegahan

JPU Titiek SH mengatakan pihaknya tidak keberatan terhadap vonis dari hakim tersebut.”Terhadap putusan hakim tersebut kami menerimanya, ” katanya.

Untuk diketahui berawal padai Rabu  22 Januari 2025, terdakwa Toha telah dihubungi  Abdul Salam untuk membeli satu paket ½ kantong atau seberat 2,5 gram dengan harga Rp 2.400.000.

Ddan disetujui oleh terdakwa, kemudian terdakwa Toha menghubungi Alfian (DPO).

Harga disepakati seharga Rp 2.300.000, dan oleh Alfian barang bukti bisa diambil terdakwa Toha di Jalan Patimura diletakan di kotak bekas obat Magh yang didalamnya berisikan paket sabu seberat 2,5 gram.

Dan langsung diserahkan ke terdakwa Abdul Salam. Untuk pembayaran sabu melalui transfer.

Sekitara pukul 17.00 Wita, saat terdakwa sedang membereskan rumahnya di Jalan Sungai Baru Gang Kelinci Rt.7 Rw.03 Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah dan hendak pergi ke kamar mandi, tiba-tiba datang petugas Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan, dimana petugas sebelumnya mengamankan terdakwa Abdul Salam. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif
KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku
1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin
RAKOR KARHUTLA, Polda Kalsel Kenalkan Inovasi Cairan Pemadam dan Kolam Portable untuk Lahan Gambut
PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar
KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare
PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel
DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02

TERJUNKAN Cairan Khusus untuk Pemadaman Karhutla Kalsel Lebih Efektif

Sabtu, 5 September 2026 - 21:54

KAPOLDA KALSEL Bersama Wamenko Pangan, Rakor Penanganan Karhutla Lahirkan Inovasi Cairan MES Hingga Tindak Tegas Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 22:31

1.000 BOUGENVILLE Lindungi Ekologis Kota Banjarmasin

Jumat, 4 September 2026 - 21:56

PEDULI Krisis Air Bersih, Polsek Banjarmasin Timur Salurkan Bantuan untuk Warga Banua Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 20:16

WARGA Sambut Antusias Hujan di Sebagian Wilayah Pontianak

Jumat, 4 September 2026 - 20:06

KARHUTLA Kalsel Capai 12.339 Hektare

Jumat, 4 September 2026 - 19:55

BANJIR Nepal-China: Korban Tewas Bertambah 1.280 Orang, 5.260 Masih Hilang

Jumat, 4 September 2026 - 00:54

PERKUAT SINERGI Media Lewat Media Gathering, Begini Penekanan Direktur Operasional Bank Kalsel

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca