GEGARA SABU 2,5 Gram Digajar 5 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 22:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia –  Gegara sabu 2,5 gram, terdakwa Toha warga Sungai Baru Gang Kelinci Banjarmasin dan Abdul Salam , berakhir diganjar 5 Tahun penjara, denda Rp 1 Miliar pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin, (28/7/2025)

Terdakwa Toha Fasni dan Abdul Salam selaku jaringan pengedar sabu seberat 2, 5 gram seharga Rp 2.400.000.

Sidang diketuai Majelis hakim Asni Mereyenti SH,MH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Titiek SH dari Kejari Banjarmasin.

Kalau denda sebesar Rp 1 miliar tak dibayar, maka akan diganti kurungan selama 3 bulan penjara.

Hukuman dijatuhkan terhadap keduanya karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum.

Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya  selama 6 tahun penjara.

Dan juga menjatuhkan sanksi denda  sebesar Rp 1 miliar atau bila tidak mampu membayar akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan.

Setelah mendengarkan amar Putusan hukuman tersebut kedua belah pihak baik JPU maupun kedua terdakwa Toha dan Andul Salam sama-sama menerima.

Baca Juga :   PETAKAN TITIK RAWAN Balap Liar, Polresta Gandeng Polres Wilayah Sekitar Perkuat Pencegahan

JPU Titiek SH mengatakan pihaknya tidak keberatan terhadap vonis dari hakim tersebut.”Terhadap putusan hakim tersebut kami menerimanya, ” katanya.

Untuk diketahui berawal padai Rabu  22 Januari 2025, terdakwa Toha telah dihubungi  Abdul Salam untuk membeli satu paket ½ kantong atau seberat 2,5 gram dengan harga Rp 2.400.000.

Ddan disetujui oleh terdakwa, kemudian terdakwa Toha menghubungi Alfian (DPO).

Harga disepakati seharga Rp 2.300.000, dan oleh Alfian barang bukti bisa diambil terdakwa Toha di Jalan Patimura diletakan di kotak bekas obat Magh yang didalamnya berisikan paket sabu seberat 2,5 gram.

Dan langsung diserahkan ke terdakwa Abdul Salam. Untuk pembayaran sabu melalui transfer.

Sekitara pukul 17.00 Wita, saat terdakwa sedang membereskan rumahnya di Jalan Sungai Baru Gang Kelinci Rt.7 Rw.03 Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah dan hendak pergi ke kamar mandi, tiba-tiba datang petugas Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan, dimana petugas sebelumnya mengamankan terdakwa Abdul Salam. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MAHASISWA BERORASI, Pedagang Pentol Panen Rezeki.
AKSI MEMANAS, Pagar Rumah Banjar Roboh
KARHUTLA Dua Titik Lokasi Rawan di Banjarbaru, Kapolda Kalsel Langsung Turun
KAWANAN BEKANTAN Keluar dari Habitatnya Menuju Area Dekat Jalan Raya A Yani Km 17 Gambut
1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan
11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA
TREN PERKELAHIAN, Siswa SMP di Banjarmasin Berurusan dengan Polisi
MODIFIKASI Kendaraan Pengangkut BBM Ilegal dan Penggunaan Barcode Didalami Polisi Kemungkinan Keterlibatan Pihak SPBU

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:03

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:14

KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:29

KEBUT REGULASI Perlindungan Pekerja Tekan Lonjakan PHK, dI Kalsel Menembus Angka 3.444 Kasus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:03

LEMBAGA INTERNASIONAL “UCSZOO” Apresiasi Polda Kalsel Jaga Trenggiling dari Kepunahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:58

10 PROVINSI Diujicobakan MBG Prasmanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:39

98 KASUS KARHUTLA Korporasi Naik ke Penyidikan

Berita Terbaru

- Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tak hanya diwarnai orasi dan spanduk tuntutan, Kamis (22/10/2026) (SuarIndonesia/YI)

Ekonomi

MAHASISWA BERORASI, Pedagang Pentol Panen Rezeki.

Kamis, 22 Okt 2026 - 18:12

ksi unjuk rasa menanas depan Rumah Banjar, Banjarmasin, Kamis (22/10/2026), (SuarIndonesia/YI sekitar pukul 16.40 WITA

Headline

AKSI MEMANAS, Pagar Rumah Banjar Roboh

Kamis, 22 Okt 2026 - 18:02


Personel Lanud Sjamsudin Noor menurunkan dry ice yang dibawa Pesawat TNI AU. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:16

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca