GEGARA NAFSU Mantan Pimpinan Ponpes di Martapura Mendekam di Tahanan

- Penulis

Kamis, 16 Januari 2025 - 01:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pondok pesantren, si oknum selama ini bertugas. SuarIndonesia/Ist)

pondok pesantren, si oknum selama ini bertugas. SuarIndonesia/Ist)

SuarIndonesia – Gegara nafsu,  akhirnya Mr (42) mantan pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi Martapura, Kabupaten Banjar Kalsel ini diamankan, ditetapkan tersangka penyidik Polres Banjar.

Ia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri putra dan kini mendekam di tahanan.

“Ia terlapor selaku Pimpinan Ponpes Nurul Ilmi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kanit PPA Ipda Anwar, Rabu (15/1/2025).

Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah korban yang mengaku menjadi korban kekerasan saat menempuh pendidikan di tempat tersebut.

Hingga kini, sudah lima korban yang melapor secara resmi kepada pihak berwajib.

“Para korban berasal dari berbagai daerah, sebagian besar dari luar Kabupaten Banjar.

Ada yang masih berstatus santri dan ada pula yang sudah menjadi alumni,” tambahnya.

Pihak Kepolisian menghadapi kendala karena banyak korban yang berada di luar daerah serta enggan melaporkan kejadian tersebut.

“Kami terus mengimbau para korban untuk berani melapor.

Baca Juga :   SEORANG PRIA Tergeletak Tak Bernyawa dengan Wajah Berdarah

Identitas mereka akan kami rahasiakan demi keamanan dan kenyamanan,” kata Ipda Anwar.

Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi para korban.

Keterangan lain, modus dan motif Mr, setelah melakukan perbuatan tak senonoh mengiming-imingi korbannya dengan uang.
Tak hanya itu, tersangka juga memberikan ancaman agar tidak melapor.

Menurut pengakuan tersangka, tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh dorongan nafsu.

Tidak ada motif dendam, tetapi tersangka mengaku pernah mengalami kejadian serupa di masa lalu. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DIGANTI, Jabatan Stategis Dirlantas Polda Kalsel
TERASA ISTIMEWA, Kapoda Kalsel Turun “Gatur Lalin” di Titik Strategis Banjarbaru
KEBAKARAN Melanda Kawasan Permukiman di Pangeran Antasari
AJANG PEMANASAN, Fourfeo PWI-Adaro 2026 Jelang Porwanas Lampung
RIBUAN JEMAAH Padati Kubah pada Peringatan Haul ke-80 Habib Basirih
LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya
KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
KORBAN KARHUTLA: Ditolak MK! Gugatan 4 Warga Palangka Raya

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 21:32

KAWASAN BEKAS KARHUTLA Kalteng Dipasang Plang

Minggu, 1 November 2026 - 21:10

TODONGKAN PISTOL! Perampok Sikat 13 HP

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:47

LISTRIK SERING PADAM, Peternak Lempar Ribuan Bangkai Ayam ke PLN Palangka Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:36

KASUS KORUPSI TAMBANG: Samin Tan Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:26

KORBAN KARHUTLA: Ditolak MK! Gugatan 4 Warga Palangka Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:01

PENANGANAN KARHUTLA Dekat Bandara jadi Prioritas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:51

DUA KORPORASI TERSANGKA Karhutla Kalbar dan Kalteng, termasuk Satu PMA

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:59

SARPRAS PERANG Cegah Karhutla untuk 13 Kabupaten

Berita Terbaru

Kalsel

DIGANTI, Jabatan Stategis Dirlantas Polda Kalsel

Senin, 2 Nov 2026 - 21:46

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat meninjau lokasi karhutla di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu (1/11/2026). (Antara/M Imam Pramana)

Nasional

LEBIH DARI 100.000 Personel jadi Satgas Karhutla

Minggu, 1 Nov 2026 - 21:56

Petugas Kemenhut pasang plang di sejumlah wilayah lahan bekas karhutla. (HO-Kemenhut)

Kalteng

KAWASAN BEKAS KARHUTLA Kalteng Dipasang Plang

Minggu, 1 Nov 2026 - 21:32