SuarIndonesia – Gegara nafsu, akhirnya Mr (42) mantan pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi Martapura, Kabupaten Banjar Kalsel ini diamankan, ditetapkan tersangka penyidik Polres Banjar.
Ia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri putra dan kini mendekam di tahanan.
“Ia terlapor selaku Pimpinan Ponpes Nurul Ilmi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kanit PPA Ipda Anwar, Rabu (15/1/2025).
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah korban yang mengaku menjadi korban kekerasan saat menempuh pendidikan di tempat tersebut.
Hingga kini, sudah lima korban yang melapor secara resmi kepada pihak berwajib.
“Para korban berasal dari berbagai daerah, sebagian besar dari luar Kabupaten Banjar.
Ada yang masih berstatus santri dan ada pula yang sudah menjadi alumni,” tambahnya.
Pihak Kepolisian menghadapi kendala karena banyak korban yang berada di luar daerah serta enggan melaporkan kejadian tersebut.
“Kami terus mengimbau para korban untuk berani melapor.
Identitas mereka akan kami rahasiakan demi keamanan dan kenyamanan,” kata Ipda Anwar.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, masih berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi para korban.
Keterangan lain, modus dan motif Mr, setelah melakukan perbuatan tak senonoh mengiming-imingi korbannya dengan uang.
Tak hanya itu, tersangka juga memberikan ancaman agar tidak melapor.
Menurut pengakuan tersangka, tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh dorongan nafsu.
Tidak ada motif dendam, tetapi tersangka mengaku pernah mengalami kejadian serupa di masa lalu. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















