GEDUNG Sarana Olahraga Runtuh, Kades Tandui “Dimejahijaukan”

- Penulis

Selasa, 30 Agustus 2022 - 14:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa mantan Kepala Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Aelatan, Nurdiansyah, kini “dimejahijaukan” (di kursi terdakwa) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Pasal sebagai orang nomor satu di des tersebut diduga dalam membangun sarana olahraga di kampungnya dengan menggunakan dana desa, dikerjakan sendiri. Akibatnya belum lagi bangunan selesai sudah runtuh.

Menurut JPU (Jaksa Penuntut Umum) Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin, terdakwa dalam membangunan gedung tersebut semua bahan dan dan dibangun sendiri.

Berdasarkan penelitian Politeknih Banjarmasin, ternyata campuran tidak strandar yang berakibat runtuhnya bangunan tersebut yang dianggarkan Rp 793 juta lebih.

Akibat keruntuhan tersebut negara di rugikan berdasarkan perhitungan BPKP mencapai Rp 579 juta lebih setelah terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 174 juta.

Dalam pelaksanaan pembangunan gedung sarana olahraga tersebut terdakwa tidak melibatkan unsur pejabat di lingkungan desa tersebut.

Baca Juga :   PEDAGANG SAYUR Edarkan Sabu Diringkus Polda Kalteng

Terdakwa juga menunjuk tukang sendiri, padahal tukang tersebut tidak memiliki kemampuan dibidang tukang pembangunan gedung.

Selain itu terdakwa juga banyak memar’up anggaran belanja untuk pembangunam gedung.

Akibatnya dari perhitungan audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat kerugian negara kurang lebih Rp 579 juta.

Jaksa dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan primair pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001

Dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca