SuarIndonesia – Terdakwa mantan Kepala Desa Tandui Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Aelatan, Nurdiansyah, kini “dimejahijaukan” (di kursi terdakwa) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Pasal sebagai orang nomor satu di des tersebut diduga dalam membangun sarana olahraga di kampungnya dengan menggunakan dana desa, dikerjakan sendiri. Akibatnya belum lagi bangunan selesai sudah runtuh.
Menurut JPU (Jaksa Penuntut Umum) Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin, terdakwa dalam membangunan gedung tersebut semua bahan dan dan dibangun sendiri.
Berdasarkan penelitian Politeknih Banjarmasin, ternyata campuran tidak strandar yang berakibat runtuhnya bangunan tersebut yang dianggarkan Rp 793 juta lebih.
Akibat keruntuhan tersebut negara di rugikan berdasarkan perhitungan BPKP mencapai Rp 579 juta lebih setelah terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 174 juta.
Dalam pelaksanaan pembangunan gedung sarana olahraga tersebut terdakwa tidak melibatkan unsur pejabat di lingkungan desa tersebut.
Terdakwa juga menunjuk tukang sendiri, padahal tukang tersebut tidak memiliki kemampuan dibidang tukang pembangunan gedung.
Selain itu terdakwa juga banyak memar’up anggaran belanja untuk pembangunam gedung.
Akibatnya dari perhitungan audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat kerugian negara kurang lebih Rp 579 juta.
Jaksa dalam dakwaannya menjerat terdakwa dengan primair pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UURI No 20 tahun 2001
Dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















