Suarindonesia – -Gagal transaksi 12 paket sabu, karena keburu diketahui anggota dari Polsekta Banjarmasin Utara dan tersangka Muhammad Abdillah alias Dillah (21) diamankan.
Penangkapan tak jauh dari rumah tersangka di Jalan Alalak Tengah Rt. 05 Banjarmasin Utara, Rabu (6/3) malam lalu sekitar pukul 22.00 WITA.
Dari tangan tersangka disiita barang bukti 12 paket kecil Narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram , 1 buah handphone.Tertangkapnya Dillah oleh petugas berawal dari petugas yang melakukan patroli di kawasan Banjarmasin Utara.
Ketika pihak petugas melakukan patroli itulah mendapati adanya informasi terkait transaksi narkoba dan berhasil mengamankan tersangka Dillah yang di duga sedang menunggu pelanggan.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Ukkas membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti siap edar.
Tersangka akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 Ayat (1) UU RI No.35 th 2009 Tentang Narkotika.
Dikatakan Ukkas, barang bukti disimpan tersangka dalam kotak permen, dan
tersangka Dillah sedang menjalani pemeriksaan pihak penyidik terkait asal barang yang ia peroleh. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















