SuarIndonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, rapat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral, Jum’at (22/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua Pansus IV, H. Athaillah Hasbi, S.Sos., SH, menghadirkan mitra strategis seperti Dinas ESDM Kalsel, DPMPTSP Kalsel, serta Biro Hukum Setda Kalsel.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan pasal-pasal agar sesuai kebutuhan daerah, selaras dengan aturan nasional, serta memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Athaillah Hasbi menegaskan, Raperda ini akan menjadi landasan hukum kuat dalam tata kelola pertambangan di Kalsel.
“Kita ingin pengelolaan pertambangan lebih terarah, berkeadilan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Dinas ESDM menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam pengawasan, DPMPTSP mendorong perizinan yang transparan dan akuntabel, sementara Biro Hukum mengingatkan agar materi Raperda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Raperda diharapkan segera rampung dan dibawa ke rapat paripurna, sehingga pengelolaan pertambangan di Bumi Lambung Mangkurat lebih tertata, berkelanjutan, serta memberi kontribusi optimal bagi pembangunan daerah. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















