Suarindonesia – Kebijakan baru dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), untuk mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya kebijakan untuk merumahkan atau bekerja dari rumah hanya untuk seluruh staf dan pegawai kontrak (kecuali yang bertugas di instansi pelayanan), terbaru kebijakan serupa juga dikeluarkan.
Kebijakan bekerja dari rumah juga diberlakukan bagi pejabat pengawas atau setingkat esselon IV.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Gt Burhanuddin, Selasa (24/3/2020), menjelaskan surat edaran (SE) sebelumnya direvisi hingga terdapat Kebijakan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) lingkup pemprov.
“SE nya direvisi, yang bekerja di rumah mulai eselon IV(pejabat pengawas) sampai ASN/staf dan pegawai kontrak.
Yang bekerja di kantor untuk memberikan layanan hanya dua level saja, yakni jabatan pimpinan tinggi (esselon dua) dan administrator (esselon III),” urainya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















