EMPAT PEMBOBOL Bank Unit BRI, Masing-masing Diganjar Empat Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada bank BRI Unit Sengayam  masing masing diganjar empat tahun penjara.

Selain itu keempat juga masing masing di denda Rp 200 juta subsidair selama sebulan kurungan.

Keempat terdakwa tersebut adalah Erpini seorang wanita paruh baya, Iman Nurly, Sandian Noor dan Irwan.

Putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang dipimpin Hakim Indra Meinanta SH MH, disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Selasa (7/1/2025).

Sementara uang penganti ditiada karena sudah dibayar. Majelis hakim sependapat dengan JPU, Mochamad Rafi Eka Putra SH MH dari Kejaksaan Negeri Kotabaru kalau keempat terdakwa bersalah melanggar
pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Pada sidang terdahalu JPU menuntut terdakwa Erpini selama 9 tahun serta pidana denda Rp 500 juta subsidair selama tiga bulan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 261.630.720 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.Ketiga terdakwa lainya sama-sama dituntut penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsidaer 3 bulan kurungan.
Terdakwa Iman Nuely dituntut hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta.

Baca Juga :   TARGET RAMPUNG 3 Tahun Proyek Jembatan "Multiyears" di Kalsel, Segini Lagi Diperlukan Anggaran

Terdakwa Sandian Nor dikenakan uang pengganti sebesar Rp 5 juta dan Irwan sebesar Rp 12 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Keempat terdakwa ini membantu membobol bank BRI tersebut bekerja sama dengan orang dalam dalam hal ini mantri di bank tersebut Hendrik Hary Wibowo serta bertindak selaku makalernya.

Dalam perkara ini terdapat enam terdakwa dua sudah terpidana yakni Hairiyah yang juga menjadi makelar dalam perkara ini sudah divonis 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsidaer kurungan selama 2 bulan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang Pengganti sekitar Rp 2,6 Miliar.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti akan dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Untuk terdakwa Hendrik yang merupakan mantan Mantri di bank Unit Sengayam divonis penjara lebih tinggi yakni 7 tahun kemudian juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsdiar tiga bulan serta membayar uang pengganti Rp 1,3 Miliar, lebih bila tidak dapat membayar kurungan bertambah tiga tahun dan enam bulan.

Atas perbuatan para terdakwa ini, kerugian negara yang muncul ditaksir mencapai lebih dari Rp 8,6 Miliar.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca