EMPAT PEMBOBOL Bank Unit BRI, Masing-masing Diganjar Empat Tahun Penjara

- Penulis

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada bank BRI Unit Sengayam  masing masing diganjar empat tahun penjara.

Selain itu keempat juga masing masing di denda Rp 200 juta subsidair selama sebulan kurungan.

Keempat terdakwa tersebut adalah Erpini seorang wanita paruh baya, Iman Nurly, Sandian Noor dan Irwan.

Putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang dipimpin Hakim Indra Meinanta SH MH, disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Selasa (7/1/2025).

Sementara uang penganti ditiada karena sudah dibayar. Majelis hakim sependapat dengan JPU, Mochamad Rafi Eka Putra SH MH dari Kejaksaan Negeri Kotabaru kalau keempat terdakwa bersalah melanggar
pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Pada sidang terdahalu JPU menuntut terdakwa Erpini selama 9 tahun serta pidana denda Rp 500 juta subsidair selama tiga bulan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 261.630.720 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.Ketiga terdakwa lainya sama-sama dituntut penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsidaer 3 bulan kurungan.
Terdakwa Iman Nuely dituntut hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta.

Terdakwa Sandian Nor dikenakan uang pengganti sebesar Rp 5 juta dan Irwan sebesar Rp 12 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Baca Juga :   LIMA Komisioner KPU Kotim jadi Tersangka

Keempat terdakwa ini membantu membobol bank BRI tersebut bekerja sama dengan orang dalam dalam hal ini mantri di bank tersebut Hendrik Hary Wibowo serta bertindak selaku makalernya.

Dalam perkara ini terdapat enam terdakwa dua sudah terpidana yakni Hairiyah yang juga menjadi makelar dalam perkara ini sudah divonis 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsidaer kurungan selama 2 bulan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang Pengganti sekitar Rp 2,6 Miliar.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti akan dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Untuk terdakwa Hendrik yang merupakan mantan Mantri di bank Unit Sengayam divonis penjara lebih tinggi yakni 7 tahun kemudian juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsdiar tiga bulan serta membayar uang pengganti Rp 1,3 Miliar, lebih bila tidak dapat membayar kurungan bertambah tiga tahun dan enam bulan.

Atas perbuatan para terdakwa ini, kerugian negara yang muncul ditaksir mencapai lebih dari Rp 8,6 Miliar.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman
RADIKALISME di Medsos Incar Anak Muda, FKPT Kalsel Perkuat Pencegahan Dini
KM SAR KAMAJAYA Tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Membawa Tiga Jenazah KM Virgo
KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan
PENCARIAN Korban Kapal Virgo Transport 8 Maksimalkan Kamera Robot Bawah Air
SEJUMLAH Keluarga Korban KM Virgo Mendengarkan Ceramah dari H Mulkani Al-Banjari

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 23:43

KEJARI Seruyan Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 13,8 M Diskan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:42

PERAIRAN KALTENG: Waspada! Angin Kencang-Gelombang Tinggi

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca