SuarIndonesia – Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada bank BRI Unit Sengayam masing masing diganjar empat tahun penjara.
Selain itu keempat juga masing masing di denda Rp 200 juta subsidair selama sebulan kurungan.
Keempat terdakwa tersebut adalah Erpini seorang wanita paruh baya, Iman Nurly, Sandian Noor dan Irwan.
Putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang dipimpin Hakim Indra Meinanta SH MH, disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Selasa (7/1/2025).
Sementara uang penganti ditiada karena sudah dibayar. Majelis hakim sependapat dengan JPU, Mochamad Rafi Eka Putra SH MH dari Kejaksaan Negeri Kotabaru kalau keempat terdakwa bersalah melanggar
pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada sidang terdahalu JPU menuntut terdakwa Erpini selama 9 tahun serta pidana denda Rp 500 juta subsidair selama tiga bulan.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 261.630.720 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Ketiga terdakwa lainya sama-sama dituntut penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsidaer 3 bulan kurungan.
Terdakwa Iman Nuely dituntut hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta.
Terdakwa Sandian Nor dikenakan uang pengganti sebesar Rp 5 juta dan Irwan sebesar Rp 12 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
Keempat terdakwa ini membantu membobol bank BRI tersebut bekerja sama dengan orang dalam dalam hal ini mantri di bank tersebut Hendrik Hary Wibowo serta bertindak selaku makalernya.
Dalam perkara ini terdapat enam terdakwa dua sudah terpidana yakni Hairiyah yang juga menjadi makelar dalam perkara ini sudah divonis 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsidaer kurungan selama 2 bulan.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang Pengganti sekitar Rp 2,6 Miliar.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti akan dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Untuk terdakwa Hendrik yang merupakan mantan Mantri di bank Unit Sengayam divonis penjara lebih tinggi yakni 7 tahun kemudian juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsdiar tiga bulan serta membayar uang pengganti Rp 1,3 Miliar, lebih bila tidak dapat membayar kurungan bertambah tiga tahun dan enam bulan.
Atas perbuatan para terdakwa ini, kerugian negara yang muncul ditaksir mencapai lebih dari Rp 8,6 Miliar.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















