EKSEPSI Mantan Manager Relation Bank Ditolak JPU

- Penulis

Senin, 5 September 2022 - 20:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Eksepsi, M Ilmi, mantan Manager Relation pada aslah satu bank ditolak JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Terdakwa M Ilmi pernah menjabat pada salah satu pada bank “plat merah” cabang Kota Marabahan, Kabupaten Barirto Kuala, Provinsi kalimantan Selatan, dan menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Hal ini disampaikan JPU yang dikomandoi Harwanto, pada sidang lanjutan, Senin (5/9/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Haris Buwono.

JPU beranggapan dalam jawabanya atas eksepsi yang diajukan pensihat hukum terdakwa dari Borneo Law Firm Banjarmasin, sudah sesuai ketentuan dan lengkap.

Sebagai contoh dikatakan bahwa perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No.193 tahun 2014.

`Memang kami memperhitungkan kerugian negara melalui BPKP, arena ini sudah sesuai ketentuan Peraturan Presiden,’’kata Rizwansyah salah seorang JPU, kepada awak media usai sidang.

“Jadi kami mengharapkan majelis hakim bisa menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Selain itu perkara terdakwa Ilmi ini jelas ranah hukum pidana bukan perdata, sepetti yang diajukan penasihat hukum tersebut.

Atas jawaban eksepsi tersebut majelis hakim akan menyampaikan putuan sela pada sidang mendatang.

Terdakwa Ilmi didakwa dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif tersebut diancam dengan dua pasal Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibat terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 5,9 M.

Kredit fiktif yang dilakukan terdakwa berupa tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing untuk periode Audit Tahun 2021 pada Bank pemerintah tersebut.

Baca Juga :   IM57+ CEMAS! Kasus Gubernur Kalsel Sahbirin jadi Harun Masiku Jilid II

Seperti diketahui dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa menyebut beberapa masalah yang ada pada dakwaan JPU.

Nita Rosita SH dari Borneo Law Firm selaku kuasa hukum M. Ilmi kepada awak media menyatakan, bahwa pengajuan nota keberatan yang pihaknya sampaikan kepada majelis hakim karena banyak ditemukan kejanggalan dalam perkara.

Diantaranya dakwaan dari perbuatan dari terdakwa M. Ilmi sendiri ia katakan hanyalah perbuatan perdata bukan pidana dan surat dakwaan baru disampaikan pada saat dimulainya persidangan.

“Dakwaan JPU erroring personal, perbuatan klien kami perbuatan perdata bukan pidana, dan surat dakwaan baru disampaikan sesaat sebelum siding,” ungkap Nita Rosita, SH.

Selain itu pula yang berhak menghitung kerugian negara dalam kasusnya ini adalah Badan Pemeriksan Keuangan atau BPK bukan dari BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan.

“Yang berhak menghitung kerugian negara sesuai Undang-Undang adalah BPK bukan BPKP seperti yang dipergunakan jaksa, selain itu pula dakwaan dari JPU kabur dan tidak cermat,” tambahnya.

Sebelumnya pada sidang dengan agenda dakwaan, M. Ilmi mantan pebajat dilingkungan Bank tersebut dituduh telah melakukan perbuatan korupsi senilai Rp  5,9 miliar pada kredit investasi refinancing untuk periode audit tahun 2021.

Ia didakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca