EKSEPSI Mantan Manager Relation Bank Ditolak JPU

- Penulis

Senin, 5 September 2022 - 20:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Eksepsi, M Ilmi, mantan Manager Relation pada aslah satu bank ditolak JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Terdakwa M Ilmi pernah menjabat pada salah satu pada bank “plat merah” cabang Kota Marabahan, Kabupaten Barirto Kuala, Provinsi kalimantan Selatan, dan menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Hal ini disampaikan JPU yang dikomandoi Harwanto, pada sidang lanjutan, Senin (5/9/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Haris Buwono.

JPU beranggapan dalam jawabanya atas eksepsi yang diajukan pensihat hukum terdakwa dari Borneo Law Firm Banjarmasin, sudah sesuai ketentuan dan lengkap.

Sebagai contoh dikatakan bahwa perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No.193 tahun 2014.

`Memang kami memperhitungkan kerugian negara melalui BPKP, arena ini sudah sesuai ketentuan Peraturan Presiden,’’kata Rizwansyah salah seorang JPU, kepada awak media usai sidang.

“Jadi kami mengharapkan majelis hakim bisa menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Selain itu perkara terdakwa Ilmi ini jelas ranah hukum pidana bukan perdata, sepetti yang diajukan penasihat hukum tersebut.

Atas jawaban eksepsi tersebut majelis hakim akan menyampaikan putuan sela pada sidang mendatang.

Terdakwa Ilmi didakwa dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif tersebut diancam dengan dua pasal Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibat terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 5,9 M.

Kredit fiktif yang dilakukan terdakwa berupa tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing untuk periode Audit Tahun 2021 pada Bank pemerintah tersebut.

Seperti diketahui dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa menyebut beberapa masalah yang ada pada dakwaan JPU.

Baca Juga :   POLRESTA BANJARMASIN Raih Predikat Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

Nita Rosita SH dari Borneo Law Firm selaku kuasa hukum M. Ilmi kepada awak media menyatakan, bahwa pengajuan nota keberatan yang pihaknya sampaikan kepada majelis hakim karena banyak ditemukan kejanggalan dalam perkara.

Diantaranya dakwaan dari perbuatan dari terdakwa M. Ilmi sendiri ia katakan hanyalah perbuatan perdata bukan pidana dan surat dakwaan baru disampaikan pada saat dimulainya persidangan.

“Dakwaan JPU erroring personal, perbuatan klien kami perbuatan perdata bukan pidana, dan surat dakwaan baru disampaikan sesaat sebelum siding,” ungkap Nita Rosita, SH.

Selain itu pula yang berhak menghitung kerugian negara dalam kasusnya ini adalah Badan Pemeriksan Keuangan atau BPK bukan dari BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan.

“Yang berhak menghitung kerugian negara sesuai Undang-Undang adalah BPK bukan BPKP seperti yang dipergunakan jaksa, selain itu pula dakwaan dari JPU kabur dan tidak cermat,” tambahnya.

Sebelumnya pada sidang dengan agenda dakwaan, M. Ilmi mantan pebajat dilingkungan Bank tersebut dituduh telah melakukan perbuatan korupsi senilai Rp  5,9 miliar pada kredit investasi refinancing untuk periode audit tahun 2021.

Ia didakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN POLISI Terduga Pelaku Penipuan Arisan Online, Para Korban Berharap Hukuman Diberikan jadi Efek Jera
DPRD KALSEL Apresiasi Terselenggaranya Road Safety Week.2026
RATUSAN PESERTA Berkompetisi “Road Safety Week” SDC Ditlantas Polda Kalsel
KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu
POLICE LINE Lokasi Dugaan Tambang Emas di Palau Aranio
LEBIH DARI 40 Karya Muslim Anang Abdullah di Taman Budaya Kalsel
DEWAN KALSEL Monitor Reklamasi dan Limbah B3 Tambang
SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 22:22

ICT: Mekanisme Akumulasi Kuota Internet Harus Dibuat Sederhana

Rabu, 2 September 2026 - 21:48

FIRMAN YUSI Bantu Operasional Tiga UPBS di Tabalong dan Bagikan Masker

Selasa, 1 September 2026 - 21:44

SOSPER Penyelenggaraan Kesehatan, Begini Himbauan Ketua Dewan Kalsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:29

KEGIATAN Sosial Kemanusiaan Kejati Kalsel Donor Darah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12

AKSI Tanggap Lingkungan Dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:28

LANJUT BAHAS Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:10

KABUT ASAP di Kalsel Rentan Meningkat Penyakit ISPA, Polisi Bagikan Masker

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca