DUKUN CABUL M Setubuhi Gadis Dua Kali

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 21:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukun cabul (kanan) diamankan Polres Kubu Raya. (detikKalimantan/Ocsya Ade CP)

Dukun cabul (kanan) diamankan Polres Kubu Raya. (detikKalimantan/Ocsya Ade CP)

SuarIndonesia — M alias Pak Amat, pria paruh baya ditangkap Polres Kubu Raya karena mencabuli anak gadis yang masih berusia 17 tahun dengan modus bisa mengobati penyakit. Alih-alih bisa menyembuhkan korban yang ingin move on dari mantan, Pak Amat malah menyetubuhinya berulang kali.

“Kebetulan saja (lihat korban sakit). Saya tergoda, namanya perempuan pasti cantik. Namanya juga laki-laki, pasti ingin (setubuhi korban),” kata Pak Amat saat ditemui detikKalimantan di Polres Kubu Raya, Senin (21/9/2025).

Pak Amat ditangkap Unit Jatanras Satreksrim Polres Kubu Raya setelah dilaporkan ibu korban, pada 31 Juli 2025. Berdasarkan laporan itu, pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Parit Masehi, Desa Sungai Ambawang Kuala.

“Tersangka melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak dua kali. Modus tersangka beralibi bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak.

Nunut menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara diketahui kejadian bermula pada 26 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Pelaku makan di rumah makan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, tempat korban bekerja. Pelaku yang dikenal bisa mengobati orang sakit kemudian dikenalkan oleh K (saksi) ke ibunya korban.

“Saat itulah pelaku diminta untuk mengobati korban yang tidak bisa melupakan (move on) dari mantan pacarnya dan ingin menyusul mantan pacarnya ke Madura. Mereka kemudian janjian untuk memulai pengobatan,” jelas Nunut seperti dikutip SuarIndonesia dari detikKalimantan, Senin (21/9/2025).

Dua hari kemudian, pelaku dan korban bertemu di rumah makan yang sama. Kala itu, pelaku melihat korban sedang mimisan.

Pelaku pun kemudian memberikan air minum yang sudah dibacakan doa. Korban kemudian menyampaikan perasaannya yang susah untuk melupakan mantan pacarnya lantaran sudah pernah melakukan hubungan suami istri.

Baca Juga :   SINDIKAT Pencurian Ban Truk di Ketapang, 2 Orang Diringkus!

Oleh pelaku menyarankan korban datang ke rumahnya untuk memulai proses pengobatan. Di rumah pelaku, korban disuruh berbaring dan membuka pakaian.

Korban disuruh menyelimuti diri dengan kain kafan dan pelaku menuliskan nama mantan korban di kain kafan itu.

“Korban disuruh memejamkan mata dan menulis nama pacarnya di kain putih. Saat itulah, pelaku memainkan payudara korban dan menyuruh membayangkan semua kelakuan pacarnya. Korban pun disuruh menuliskan nama mantannya di kemaluan pelaku,” jelas Nunut.

Tak berselang lama, korban pun termakan rayuan pelaku untuk melakukan hubungan badan. Bukan berakhir hari itu saja, pelaku kemudian melancarkan niatnya dengan modus baru. Keesokan harinya, pelaku membawa korban ke dokter setelah mengeluh badannya terasa nyeri.

“Setelah izin dengan ibu korban, pelaku pun membawa korban ke dokter menggunakan mobil pikap. Namun, pelaku malah mampir di penginapan di Jalan 28 Oktober, Siantan dan kembali menyetubuhi korban dengan iming-iming akan menikahinya, menanggung semua kebutuhan hidupnya,” beber Nunut.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Kubu Raya. Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam penjara paling lama 15 tahun,” tegas Nunut. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POTENSI Karhiutla dan Atasi Distribusi BBM, Ini Langkah Telah Dilakukan Polda Kalsel
KALSEL WASPADA, Telah Muncul Ribuan Titik Panas
KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca