DUH !! Terpidana Aziz Kembali Divonis 4 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 22:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Duh !!, dasar tak pernah jera, masih jati terpidana, berbuat ulah lagi. Ini dilakoni Aziz Miswar, hingga kembali divonis 4 tahun penjara.

Ia kembali terlibat sabu seberat satu) kilogram dan mendapat vonis oleh Mejelis Hakim,  di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (3/9/2025).  Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha SH, MH.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya terdakwa Aziz telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis ini lebih ringan karena Aziz sebelumnya sudah dijatuhi vonis 16 tahun penjara untuk kasus narkoba di Batam.

Penambahan hukuman empat tahun tersebut dipertimbangkan agar total masa hukuman tidak melampaui batas maksimal 20 tahun yang diatur undang-undang.

Baca Juga :   PASAR MURAH - BAKSOS 75 Stand UMKM Dilaksanakan Dit Intelkam Polda Kalsel Bersama PERWIRA

Sementara sebelumnya terdakwa Aziz dituntut selama 4 tahun penjara oleh JPU Masrita SH dari Kejati Kalsel.

Kasus bermula saat Aziz meminta bantuan Armiadi alias Mia (almarhum) untuk mengedarkan sabu seberat 1 kilogram.

Dengan iming-iming Rp 20 juta, Armiadi yang tengah kesulitan biaya persalinan istrinya pun setuju dan menerima transfer Rp 3 juta untuk ongkos perjalanan.

Armiadi kemudian berangkat ke Medan dan Batam, hingga akhirnya menerima sabu tersebut di daerah Kampung Aceh. Penyelidikan mengungkap bahwa sabu itu milik Aziz yang kala itu sudah menjadi narapidana di Batam. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca