Suarindonesia – Setelah lama diupayakan dari soal beli sahan, Kuasa Pertambangan (KP) akhirnya berujung gugatan dan “terseretnya” (ikut serta,red) oknum notaris.
Dari keterangan diperoleh, Senin (10/6), gugatan perdata itu dari ahli waris H Jumberian Noor telah di daftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, sesuai lokasi kesepakatan awal dari semua tersebut.
“ Inilah nomor perkara gugatan yang telah diajukan di PN Banjarmasin, yakni No 50/Pdt.6/2019/PN.Bjm tanggal 10-6-2019,” kata Ansari SH, salah satu penasihat hukum penggugat, usai mengajukan gugatan ke PN Banjarmasin.
Ikutsertanya digugat oknum notaris Yenny beralamat di Jalan Sultan Adam Banjarmasin, karena disebt atas dugaan telah melakukan unsur kebohongan dalam menerbitkan akte notaris.
Diutarakan penasihat hukum penggugat dari Kantor Anwar Firdaus dan rekan, tergugat diduga telah melakukan pembohongan dimana sesungguhnya ada pihak yang tidak hadir tapi dibuat seolah-olah hadir.
“Akte itu disahkan oleh notaris. Dan produk dari pada akte itulah yang menjadi gugatan kita,” tambah Ansari SH.
Selain menggugat Yenny, penggugat juga menggugat H Sar’i yang perkaranya memang menurut Ansari merupakan satu kesatuan.
Gugatan yang diajukan terkait wanprestasi, sebagaimana nomor perkara 51/Pdt.6/2019/PN.Bjm tanggal 10-6-2019.
Adapun gugatan yang diajukan penggugat terhadap H Sar’i selaku tergugat, karena hutang piutang yang belum dilunasi H Sar’i.
Diutarakan kuasa hukum penggugat pada tahun 2012 saat H Jumberian Noor masih hidup melakukan jual beli saham dengan H Sar’i.
“Kesepakatan dengan klien saya saham dibeli H Sar’i seharga 64 miliar. dan telah dibayar kurang lebih Rp46 miliar.
Nah ada sisanya Rp14 miliar, yang hingga kini belum dilunasi dan kami minta itu dibayar,” jelas Ansari.
Dikatakan, upaya damai maupun somasi telah pula dilakukan, namun tidak ada tanggapan dari H Sar’i, hingga pihaknya memilih jalur hukum perdata.
“Hingga klien kita meninggal, belum ada dibayari sisa utang tersebut, dan ini yang mengajukan gugatan adalah ahli waris dari Jumberian Noor.
Gugatan ada dua atau terpisah, namun masih dalam satu kesatuan. Karena satu terkait H Sar’i dalam urusan hutang piutang yang mana melibatkan notaris
Untuk notaris Yenny kita sudah mempersiapkan bukti-bukti berupa akte tahun tahun 2012, 2014, dan 2018, utang piutang terkait jual beli saham Kuasa Pertambangan di Kalteng,” jelasnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















