SuarIndonesia – Dugaan KKN soal pengadaan barang dan jasa di Rumah Sakit (RS) Sultan Suriansyah Banjarmasin, disorot massa dari FORPEBAN (Forum Rakyat Peduli Bangsa dan Negara), Kamis (9/3/2023).
Massa dikomando H Dinjaya, selain berorasi di Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin , juga sampaikan persoalan itu ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).
Massa yang juga turut dari Ikatan Putra Putri Indonesia.( IPPI ) dan Pemuda Islam (PI) Kalsel, dan ketika di Pemko, diterima Windiasti Kartika selaku Staf Ahli Kerjasama dan Invastasi.
Di hadapan massa, ia berjanji akan menyampaikan apa disampaikan massa pada pimpinan dan ditindaklajuti.
“Ya kalau terbukti tentang oknum itu apa disampaikan pasti akan ditindak dan bahkan bisa berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Ketika itu massa meminta Walikota Banjarmasin segera mengevaluasi kinerja.
“Kalau perlu mencopot pejabat terkait di salah satu Kepala Bidang di RS Sultan Suriansyah Banjarmasin,” ucap Dinjaya
Menurut Dinjaya yang disampaikan dalam aksi, kalau manajemen RS Sultan Suriansyah menurutnya saat ini amburadul.
“Untuk kewenangan bukan lagi berada di tangan Direktur Rumah Sakit, namun ada disalah satu Kepala Bidang,” ucapnya
“Ini dugaan adanya oknum pejabat (Kabid) yang menguasai proyek-proyek/pengadaan barang dan jasa di rumah sakit tersebut.
“Bahkan, Dirut pun tak berkutik dibuatnya, karena kuat dugaan adanya KKN dengan pejabat lain di Pemerintah Kota Banjarmasin,” tambah Dinjaya.
Dengan persoalan itu lanjutnya, ia nilai dugaan menyalahi ketentuan terkait dugaan adanya persaingan usaha tidak
sehat.
Ini sesuai Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat).
Kemudian, dugaan pelanggaran prinsip dan etika pengadaan barang/jasa (Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor. 4 tahun 2015 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah).
Dan dugaan memperkaya diri atau orang lain/korporasi berpotensi merugikan negara (UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Dikatakan Dinjaya, atas semua itu pula sebelumnya, sudah konfirmasi ke pihak RS Sultan Suriansyah, nanun tak ada jawaban
Selain permasalahan di RS Sultan Suriansyah, massa juga menyampaikan gelaran Banjarmasin Sasirangan Festival (BSF) yang dilakukan Pemko Banjarmasin selama tiga hari di pusatkan di kawasan Menara Pandang, Jalan Piere Tandean, pada 10-12 Maret 2023 menelan biaya sekitar Rp 1,5 miliar.
Sisi lain Dinjaya juga soroti adanya istri oknum pejabat di Pemko Banjarmasin, yang bermain proyek.
“Kami tahu sudah lama dan dan hari inilah kami suarakan,” bebernya.
“Dari semua itu kita mendekan pihak Kejati turun menyelidiki dugaan KKN, managemen/pengelolaan pengadaan barang dan Jasa di RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin ini,” tegas Dinjaya.
Memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat diantaranya pejabat di rumah sakit itu serta pihak lain yang diduga mengetahui dan ikut membantu,” pintanya.
Sementara Plt Kasi Penkum Kejati Kalsel, Roy Arland SH MH ucap terimakasih dan aspirasi dan informasi ini, akan dikoordinasikan kepada para pimpjnan (ZI/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















