DUA TERSANGKA Tersangka Perpajakan Rugikan Negara Rp 1 Miliar Diserahkan Kanwil DJP Kalseteng ke Kejari Tanah Bumbu

- Penulis

Kamis, 25 Januari 2024 - 22:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dua tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan yang disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berinisial AA dan JA diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. (SuarIndonesia/Humas)

dua tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan yang disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berinisial AA dan JA diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. (SuarIndonesia/Humas)

SuarIndonesia – Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalseteng) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan yang disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berinisial AA dan JA kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu pada Rabu, (24/1/2024).

Penyerahan merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada  10 Januari
2024.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar melalui rilisnya, Kamis (25/1/2024) mengatakan, tersangka AA dan JA melalui PT. DAA, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dengan modus melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cara menerbitkan faktur pajak dan memungut pajak berupa PPN kepada pembeli/penerima Jasa Kena Pajak (JKP).

“Tidak melaporkan faktur pajak yang sudah diterbitkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut ke kas negara,” katanya.

Ditambahkan Syamsinar, perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i juncto Pasal 43
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.637.082.135.

Baca Juga :   POLRESTA BANJARMASIN Raih Predikat Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

“Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP Kalselteng ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang) dengan benar, lengkap, dan jelas,” tandasnya.

Syamsinar berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

Karena pemenuhan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak secara benar sangat berguna bagi tercapainya kemandirian pembiayaan pembangunan nasional menuju Indonesia maju.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu , Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Kalsel serta seluruh pihak terkait sehingga upaya penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*/SU)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel
PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan
JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Selasa, 15 September 2026 - 20:32

799.440 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:12

API Karhutla Diburu Pakai X-Fire

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca