SuarIndonesia – Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalseteng) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan yang disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berinisial AA dan JA kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu pada Rabu, (24/1/2024).
Penyerahan merupakan tahap II (P-22) dalam proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 10 Januari
2024.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar melalui rilisnya, Kamis (25/1/2024) mengatakan, tersangka AA dan JA melalui PT. DAA, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dengan modus melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cara menerbitkan faktur pajak dan memungut pajak berupa PPN kepada pembeli/penerima Jasa Kena Pajak (JKP).
“Tidak melaporkan faktur pajak yang sudah diterbitkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut ke kas negara,” katanya.
Ditambahkan Syamsinar, perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i juncto Pasal 43
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diduga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.637.082.135.
“Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP Kalselteng ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang) dengan benar, lengkap, dan jelas,” tandasnya.
Syamsinar berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Karena pemenuhan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak secara benar sangat berguna bagi tercapainya kemandirian pembiayaan pembangunan nasional menuju Indonesia maju.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu , Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Kalsel serta seluruh pihak terkait sehingga upaya penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*/SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















