SuarIndonesia -Dua tempat digeledah anggota Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel, dari penangkapan si Kai yang mempunyai nama lengkap Abdul Rahman (39) ini.
Abdul Rahman alias Kai pada awal berniat mendapat imbalan dari keterlibatannya peredaran narkotika.
Namun, pria warga Jalan Pekapuran A, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, malah harus berurusan dengan Polisi.
Kai diringkus saat menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Gang Nusa Indah, Jalan Veteran, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Senin (23/8/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Plh Kasubdit II, AKBP Meilki Bharata, Rabu (25/8/2021) membeberkan pengungkapan tersebut.
“Tersangka AR kedapatan menguasai satu paket sabu seberat 24,85 gram. Barang buktinya dipegang,” tambah AKBP Meilki.
Tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut akan diserahkan dengan seseorang.
Dari tersangka, petugas juga menyita satu kartu ATM, sepeda motor matic yang digunakan dan lainnya.
Awalnya anggota mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di lokasi itu, dilakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
Anggota kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Pekapuran A.
Di dalam rumah tepatnya di kamar tersangka petugas kembali menemukan pil ekstasi yang disembunyikan dalam buku catatan.
“Ada 95 butir pil ekstasi seberat 37,43 gram, dan kasusnya masih terus dikembangkan dan
tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,,” pungkas AKBP Meilki. (ZI)