DUA TEMPAT Digeledah Anggota Polda dari Penangkapan si Kai

- Penulis

Rabu, 25 Agustus 2021 - 15:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Dua tempat digeledah anggota Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel, dari penangkapan si Kai yang mempunyai nama lengkap Abdul Rahman (39) ini.

Abdul Rahman alias Kai pada awal berniat mendapat imbalan dari keterlibatannya peredaran narkotika.

Namun, pria warga Jalan Pekapuran A, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, malah harus berurusan dengan Polisi.

Kai diringkus saat menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu di pinggir Gang Nusa Indah, Jalan Veteran, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Senin (23/8/2021).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Plh Kasubdit II, AKBP Meilki Bharata, Rabu (25/8/2021) membeberkan pengungkapan tersebut.

“Tersangka AR kedapatan menguasai satu paket sabu seberat 24,85 gram.  Barang buktinya dipegang,” tambah AKBP Meilki.

Tersangka mengakui bahwa paket sabu tersebut akan diserahkan dengan seseorang.

Baca Juga :   RIBUAN KOSMETIK dan Obat Impor ilegal Disita Reskrim Polresta Banjarmasin

Dari tersangka, petugas juga menyita satu kartu ATM, sepeda motor matic yang digunakan dan lainnya.

Awalnya anggota mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di lokasi itu, dilakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

Anggota kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Pekapuran A.

Di dalam rumah tepatnya di kamar tersangka petugas kembali menemukan pil ekstasi yang disembunyikan dalam buku catatan.

“Ada 95 butir pil ekstasi seberat 37,43 gram, dan kasusnya masih terus dikembangkan dan

tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,,” pungkas AKBP Meilki. (ZI)

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan
TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel
SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin
DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak
ALPIYA RAKHMAN Sosialisasikan Nilai Pancasila
REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG
DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer
TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Selasa, 28 April 2026 - 00:32

TIM PENELITI GEMOLOGI Internasional Memperdalam Pengetahuan tentang Intan Kalsel

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 21:25

DIKENALKAN Rakitan Teknologi Padi Apung di Lahan Rawa Lebak

Senin, 27 April 2026 - 21:16

REAKSI KERAS Ketua DPRD Kalsel atas Insiden Keracunan Siswa SMK, Awasi dan Evaluasi Ketat Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Senin, 27 April 2026 - 15:54

TIM EKSPEDISI RUPIAN Kalimantan 2026 Dilepas Dankodaeral XIII Bersama KPW BI Kalsel

Minggu, 26 April 2026 - 23:30

RATUSAN CJH Kloter BDJ 03 Tabalong Membawa “Iwak Rabuk Haruan”, Senin Malam Terbang ke Tahan Suci

Berita Terbaru

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq melakukan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: Sekretariat Presiden)

Nasional

HANIF FAISOL Digeser sebagai Wamenko Pangan

Senin, 27 Apr 2026 - 22:48

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca