SuarIndonesia – Dua residivis gagal jual sepeda motor hasil cuerian merwka, karena keburu diringkus polisi dan berakhir masuk penjara.
Pelaku diringkus anggota Polsekta Banjarmasin Utara berhasil, Selasa (19/5/2020).
Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi Achmadi Sik melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, Rabu (20/5/2020) mengatakab, diamankannya kedua tersangka berdasarkab laporan korban Abdillah ke Mapolsek, Jumat (15/5/2020) lalu.
Kedua tersangka Abdul Hamid (26) ,warga Jalan Kuin Utara Gang Almizan RT.01 Kuin Utara Banjarmasin Utara dan Bendi (29), warga Jalan Kuin Utara Gang Al.Mizan RT.01.


Saat ini keduanya mendekam di balik jeruji besi Polsekta Banjarmasin Utara. Selain mengamankan kedua tersangka yang seharinya berprofesi sebagai buruh ini, petugas di bawah kendali Ipda Hendra Agustian Ginting juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih DA 6298 ADY.
Dalam laporan yang si buat korban, sepeda motor terparkir di depan rumah dan raib dicuri.
“Rencananya sepeda motor tersebut dijual kedua tersangka,” tambah kanit.
Kanit mengungkapkan kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus pencurian.
“Tersangka diamankan ketika berada di rumah Abdul Hamid dan kedua pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan karena kasus pencurian,” pungkasnya. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















