SuarIndonesia – Dua provinsi sebagai persembunyian seorang napi (narapidana) yang kabur dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, dan berakhir dengan tertangkapnya.
Napi bernama Ipu Hadi, warga Jalan Murjani Gang Wijaya RT 05 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.
Ia terjerat kasus pencurian, dan divonis 1,3 tahun. Dan menjalani hukuman terhitung sejak 15 Oktober 2021, dengan sisa pidana 5 bulan 9 hari.
Napi ini sempat melarikan diri sekitar 19 hari, berhasil ditangkap di daerah Amuntai Kabuaten Hulu Sungai Utara, pada Jumat (12/8/2022).
Selanjutnya dari Polres HSU,dijemput tim Polda Kalsel dan diserahkan kepada pihak Lapas Kelas II A Banjarmasin, Sabtu (13/8/2023).
Menurut Kepala Lapas Kelas II A Banjarmasin, Herliadi pengejaran ke berbagai daerah, bahkan sampai ke Pangkalan Bun, Kalteng. Ternyata ditangkap di Amuntai.
Herliadi menerangkan, Ipu Hadi juga sempat bekerja serabutan di Amuntai bersama keluarganya
Bahkan disebut sempat juga ke Palangka Raya untuk menjenguk anaknya.
Setelah ditangkap, Ipu Hadi sendiri tidak lagi menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, melainkan di Rutan Marabahan.
“Ini sesuai arahan dari Kepala Kanwil Kemenkum HAM. Ya pertimbangan keamanannya juga,” ujarnya.
Dketahui, satru napi ini, kabur pada Sabtu (23/7/2022), saat melakukan bersih-bersih di area depan Lapas Kelas II A Banjarmasin.
Padahal dia berstatus menjalani program asimilasi atau persiapan untuk bebas. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















