DUA PRIA Bermain dengan “Gorilla” Diamankan Polda Kalsel

- Penulis

Kamis, 30 Juli 2020 - 01:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua pria bermain dengan tembakau jenis ‘Gorilla’ damankan anggota Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Iwan Eka Putra melalui Kasubdit III, AKBP Andi A, Rabu (29/7/2020) membenarkan penangkapan tersebut.

Pada awal dari keterangan diamankan tersangka M Fajar (27) dan setelah pengembangan diamankan lagi N Virza M (23).

“Semua kita amankan pada Rabu (22/07/2020) lalu mulai pukul 19.30 WITA hingga 21.00 WITA, pada dua lokasi,” tambah AKBP Andi.

Untuk tersangka Fajar beralamat di Kompleks Persada Raya Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan N Virza di Rawasari Gang Sari III Kota Banjarmasin.

Dikatakan, penangkapan terhadap Fajar saat berada di kawasan Brigjen H Hasan Basry (Kayu Tangi) Banjarmasin Utara.

Dan saat itu, petugas menyita barang bukti 3 paket tembakau gorilla berat 6,27 gram, sebuah sepeda motor dan lainnya.

Ketika itu, petugas di lapangan di bawah komando AKBP Andi, dapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis tembakau gorilla di depan salah satu mini market di kawasan Brigjen H Hasan Basry.

Baca Juga :   MENKOMDIGI: 10 Pegawai Tersangka Mafia Akses Judol Sudah Diberhentikan

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, tak lama melintas seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan langsung dihentikan.

Dari Fajar ditemukan 3 paket tembakau gorilla di dashboard sepeda motor yang dikendarainya.

Hasil pengembangan diamankan lagi tersangka N Virza di kediaman, karena petugas mendapat informasi ia adalah pengedar tembakau jenis itu.Ditemukan lagi sejumlah paketan yakni 3 paket dalam tas pinggang, 3 paket lain di saku depan jaket hitam dan 2 paket di dalam saku depan jaket biru muda, yang semuanya tergantung di kamar.

“Pasal yang kita kenakan tetrhadap tersnagka yakni, Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKBP Andi. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel
MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina
TERDAKWA Pecatan Polisi, Pembunuh Mahasiswi ULM “Lolos” dari Hukuman Lebih Berat
AKSI MASSA di Gedung DPRD Kalsel, Soroti MBG dan Nasib Guru Honorer
HEBOHKAN DUGAAN PEREKAMAN Diam-diam di Toilet Pasar Sentra Antasari
DIPERCEPAT Penyelesaian dan Penetapan Batas 1.871 Desa di Kalsel
DITERAPKAN Transaksi Nontunai di Seluruh Desa Kalsel
LINDUNGI GAGAL PANEN, 6.740 Hektare Pertanian Diasuransikan

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:58

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:52

MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:51

MENKES: Label Nutri-Level untuk Pilih Makanan-minuman Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01

TANGAN TERBORGOL, Eks Pejabat Kejari HSU Digiring ke Ruang Persidangan Tipikor Banjarmasin

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:33

ERA BARU Logistik Polri Semakin Modern untuk Menunjang Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:20

PRESTASI GEMILANG di Tingkat Nasional, Kapolda Kalsel “Diganjar Penghargaan” dari Kapolri

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:00

SOSOK PRIA Videonya Viral, Khalikin Buka Suara dan “Gentlemen” Minta Maaf ke Publik

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:23

SERATUS DRIVER SKPD Pemprov Dilatih Ditlantas Polda Kalsel Keterampilan Safety Driving di SDC Banjarbaru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca