DUA PEREMPUAN Disergap Polisi, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Ratusan Juta

- Penulis

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Dua perempuan yang sudah berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) disergap Polisi, ketika berada di Jalan Veteran tepatnya di lampu traffic Light Banjarmasin Timur sita sabu-sabu dan pi; ekstasi senilai ratusan juta.

Tersangka diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin. Inu hasil  pengungkap peredaran narkotika di penghujung tahun 2024.

“Setelah diinterogasi, Rasidah mengaku di suruh oleh kakaknya, Nurlaila, untuk mengantar barang tersebut. Penangkapan pada Rabu (17/12/2024) sekitar pukul 17.30 WITA,” jelas Kasat, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Rabu (25/12/2024).

Rasidah alias Idah (23) warga Jalan Martapura Lama kabupaten Banjar dan Nurlaila alias Lala (31), warga Jalan Ingup kabupaten Tanah Bumbu.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu berat 99,23 gram dan 100 butir ekstasi berlogo Mahkota terbungkus dalam plastik dan tissue di dalam tas belanja yang di bawa Rasidah.

Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut ditemukan di sepeda motor Yamaha Jupiter milik Rasidah.

“Semua pengungkapan barang bukti sabu dan ekstasi berawal dari ditangkapnya tersangka Rasidah Idah itu.

Baca Juga :   PULUHAN JEMAAH UMRAH Kalsel Telantar di Jeddah, Bambang Heri Purnama Turun Tangan Bantu Kepulangan ke Tanah Air

Dimana, pada saat penggeledahan barang bukti temukan di dalam tas belanja,” tambah KLasat.

Rasidah mengaku lantaran disuruh kakaknya. Petugas kemudian  mengamankan Nurlaila di kediamannya di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar.

Barang bukti berupa narkotika senilai ratusan juta rupiah, dua unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan para tersangka telah diamankan di Polresta Banjarmasin.

“Kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan lebihlanjut untuk pengembangan kasusnya. Kedua tersangka  akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang sangat berat,” tutup Kasat.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka
BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam
KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:41

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 21:27

BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam

Kamis, 17 September 2026 - 19:05

MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Kamis, 17 September 2026 - 16:15

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Headline

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca