SuarIndonesia – Dua perempuan yang sudah berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) disergap Polisi, ketika berada di Jalan Veteran tepatnya di lampu traffic Light Banjarmasin Timur sita sabu-sabu dan pi; ekstasi senilai ratusan juta.
Tersangka diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin. Inu hasil pengungkap peredaran narkotika di penghujung tahun 2024.
“Setelah diinterogasi, Rasidah mengaku di suruh oleh kakaknya, Nurlaila, untuk mengantar barang tersebut. Penangkapan pada Rabu (17/12/2024) sekitar pukul 17.30 WITA,” jelas Kasat, Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Rabu (25/12/2024).
Rasidah alias Idah (23) warga Jalan Martapura Lama kabupaten Banjar dan Nurlaila alias Lala (31), warga Jalan Ingup kabupaten Tanah Bumbu.

Dari penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu berat 99,23 gram dan 100 butir ekstasi berlogo Mahkota terbungkus dalam plastik dan tissue di dalam tas belanja yang di bawa Rasidah.
Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut ditemukan di sepeda motor Yamaha Jupiter milik Rasidah.
“Semua pengungkapan barang bukti sabu dan ekstasi berawal dari ditangkapnya tersangka Rasidah Idah itu.
Dimana, pada saat penggeledahan barang bukti temukan di dalam tas belanja,” tambah KLasat.
Rasidah mengaku lantaran disuruh kakaknya. Petugas kemudian mengamankan Nurlaila di kediamannya di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar.
Barang bukti berupa narkotika senilai ratusan juta rupiah, dua unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan para tersangka telah diamankan di Polresta Banjarmasin.
“Kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan lebihlanjut untuk pengembangan kasusnya. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang sangat berat,” tutup Kasat.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















