SuarIndonesia – Dua perempuan disergab Macan Kalsel (Tim Resmob Polda) atas dugaan pemamluan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Itu ketika operasi Jaran (kejahatan kendaraan) dimana keduanya berinsial A (49) warga Karang Mekar, Banjarmasin dan S (43) warga Karang Anyar, Banjarbaru.
Semua berawal diamankannya preria berinsial ZA (48),
warga Daha Utara, Kabuoaten HSS (Hulu Sungai Selatan).
Diketahui. ia sengaja memesan STNK palsu untuk keperluan mobil pick up miliknya.
Sementara Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Reskrimum, Kompol Reza Bramantya membenarkan soal itu.
“Pengungkapan kasus sindikat pembuatan dan pemalsuan STNK berawal dari diamankannya berinsial ZA (48) yang terjaring operasi Jaran,” tambahnya.
Dari pengakuan ZA, kemudian Tim Resmob dapati dua orang perempuan itu
“Dimana tersangka ZA mengaku mendapatkan STNK palsu tersebut dengan memesannya melalui media sosial kepada seseorang atas nama A dan S,” jelas Kompol Reza Bramantya, Jumat (24/3/2023).
Kedua perempuan ini mengaku memesan STNK palsu tersebut dari seseorang pria berinisial I di Barabai Kabupaten HST.
“Tersangka I tersebut saat ini sudah menjalani hukuman di rutan Kabupaten Balangan karena juga kasus pembuatan STNK palsu,” jelasnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















