SuarIndonesia – Mutiara, perempuan berusia 34 tahun gasak HP dengan di bok sepeda motor, diamankamn petugas dari Polsekta Banjarmasin Timur, pada Selasa (12/12/2023).
Mutiara tercatat warga Jalan Pekepuran Raya Gang Alima RT. 06 RW. 01 Kelurahan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur, tidak sendiri dijebloskan ke penjara.
Rekannya bernama Zaenab (29) warga Jalan Berangas Timur RT. 01 RW. 01 Kelurahan. Berangas Timur turut diamankan karena di tenggarai penadah dari hasil pencurian Mutiara.
Selain dua pelaku seharinya Ibu rumah tangga, petugas dibawah kendali Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Ipda Partogi Hutahaean juga menyita sejumlah barang bukti lainnya milik Mutiara.


Tertangkapnya komplotan curi HP berdasarkan laporan korban Henedy (39) ke Mapolsekta Banjarmasin Timur, pada Senin (11/12/2023). Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada dua tempat berbeda.
Untuk Mutiara ditangkap ketima berada di Jalan Tatah belayung Baru No. 76 RT 04 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar sedangkan Pelaku Zaenab diamankan di rumahnya.
“Korban saat itu belanja di warung sayur, ketika mau pulang HP (Handphone) berada di dalam kantong sepeda motor sudah tidak ada lagi,” jelas Kapolsekta Banjarmasin Timur, AKP Eru Alsepa SIK MH melalui Kanit Reskrik Ipda Partogi Hutahaean, Kamis (13/12/2023).
Menurut Kanit, berdasarkan hasil CCTV, petugas pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku Mutiara.
“Keterangan pelaku Zaenab, sudah 4 kali membeli HP hasil curian dari pelaku Mutiara,” ujarnya.
Terkaiit perbuatannya tersebut, jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasa 362 KUHPidana.”Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan penyidik,” tambah Partogi.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















