SuarIndonesia – Dua pelaku curanmor (pencurian sepeda motor) diamankan Polisi, dimana motor hasil jarahan ada di jual lewat Facebook.
Kedua pelaku diamankan anggota Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. Mereka yakni Aulia Rahman sebagai pemetik dan Saleh yang diketahui berperan sebagai penadah, kini mendekam di balik jeruji besi.
Penangkapan berawal dari laporan Zainal Hakim, yang kehilangan sepeda motor Honda Revo, pada Senin (3/3/2025).
Korban melaporkan kehilangan tersebut ke Polresta Banjarmasin setelah mendapati sepeda motornya yang diparkir di belakang rumah di Jalan Seberang Mesjid Banjarmasin Tengah, hilang.
Dari hasil penyelidikan intensif, Unit V Ranmor dan Ops Macan Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan pelaku utama, Aulia Rahman, pada Kamis (6/3/2025) ketika berada di Jalan Trans Kalimantan Km. 18, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa bahwa Aulia merupakan pelaku yang pernah dihukum dalam kasus pencurian sepeda motor sebelumnya. Sementara itu, Saleh diketahui juga memiliki rekam jejak dalam jual beli sepeda motor dengan surat-surat tidak jelas dan pernah dihukum atas perkara serupa.
“Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut kepada penadah bernama Saleh melalui transaksi di Facebook menggunakan ponsel milik temannya,” jelas Eru, Sabtu (8/3/2025)
Dikatakan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih besar dalam kasus pencurian motor di wilayah Banjarmasin.
Dalam hal ini ,Eru mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan.(YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















