SuarIndonesia – Dua kurir Narkotika, Rosid (23), dan Syahrullah alias Syahrul (22) ditangkap saat berada di Jalan Antasan Kecil Timur RT 01 RW 01 Banjarmasin Utara oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasip Sabtu (18/11/2023), membenarkan.
“Kedua terrsangka ditangkap anggota pada Rabu (15/11/2023) bersama barang bukti dan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahj Kapolsek.
Kedua tersangka diketahui warga Jalan Jalan Antasan Kecil Timur RT 01 RW 01 Banjarmasin Utara, dan anggota menyita satu paket sabu yang di bungkus plastik klip berat bersih 0,15 gram. Juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy
Anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, sedang mendapatkan informasi bahwa akan ada dua orang akan melakukan transaksi.
Melihat gerak-gerik mencurigakan terhadap dua orang itu, anggota mendekati langsung penggeledahan di tubuh tersangka Rosidi, menemukan satu paket sabu
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, barang tersebut ingin diantar kepada pemesan dan barang tersebut milik AM, dimana jika berhasil mengantarkan,t kedua tersangka mendapat upah sebesar Rp 50.000. (DO
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















