SuarIndonesia – Dua buah kapal pengangkut ratusan drum berisi BBM (Bahan Bakar Minyak) diduga ilegal diamankan dan ditahan anggota TNI-AL Banjarmasin.
Penangkapan digelar Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr.Hanla di dermaga Desa Ujung Murung Kecmatan Selat Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat 12/8/2022).
“Semua terkait hasil penangkapan dugaan penyelewengan BBM Ilegal jenis solar,” ujarnya.
Disebut sebanyak 194 drum (-/+38,8 KL ) dimuat dua unit kapal kayu KM. Berkat Usaha dan KM. Berkat Hidayah Putri di Sungai Kapuas Kelurahan Mambulau Kecamatan Bataguh Kapuas.
Itu tepatnya di titik koordinat 03º01’53.8″S – 114º23’26.5″ E pada Kamis (11/8/2022).
“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang akurat bahwa terdapat transaksi BBM jenis solar bersubsidi untuk masyarakat/kapal feri.

Itu diduga diperjualbelikan di atas harga ketentuan Pertamina yang diangkut menggunakan kapal kayu tanpa ijin yang lengkap,” jelas Kolonel Laut (P) Herbiyantoko.
Setelah dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Lanal Banjarmasin, selanjutnya diperintahkan satuan Staf Operasi untuk melaksanakan penindakan ke daerah sasaran yang dimaksud.
Selanjutnya tim dengan menggunakan sarana Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal Banjarmasin bergerak dari dermaga Alpung Trisakti Lanal Banjarmasin menuju perairan Sungai Kapuas.
Dan melaksanakan pemeriksaan terhadap dua kapal yakni KM. Berkat Usaha dan KM. Berkat Hidayah Putri posisi sandar di SPBB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker) milik Hajjah Aisyah Huri saat proses lepas tali.
Ditemukan muatan diatas kedua kapal yaitu drum terisi penuh masing-masing kapal 97 drum yang akan dibawa menuju Kecamatan Pujon, selanjutnya kapal, nahkoda dan dokumen diamankan.
Adapun modus operandinya yaitu pelaku membeli BBM di SPBB PT. Hajjah Aisyah Huri dengan harga Rp. 9.000/liter dikirim ke Kecamatan Pujon dan dijual dengan harga antara Rp 10.000 – Rp 11.000/liter.
Untuk keperluan bahan bakar penerangan warga dan sebagian besar dijual ke lokasi tambang liar.
Dugaan awal pelanggaran yang dilakukan Khairi (Nahkoda) KM. Berkat Usaha dan Sdr. Masyur (Nahkoda) KM. Berkat Hidayah Putri yaitu tanda selar tidak ada.
Kemudian, tidak memiliki DO (Delivery Order) dari Pertamina, kapal tidak standar Pertamina untuk angkutan BBM dan tidak memiliki ijin transportir.
Lebih lanjut Danlanal menyampaikan apresiasi setinggi – tingginya atas keberhasilan ini kepada unsur – unsur yang membantu.
Rencana kedepan tetap kita laksanakan giat patroli yang rutin di wilayah kerja Lanal Banjarmasin guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang tergabung dengan pendukung instansi terkait,” ujarnya.
Salah satunya yaitu untuk menekan dan meminimalisir aktivitas kegiatan illegal yang dilakukan oleh kapal – kapal yang melintas serta cegah dini dan deteksi dini terhadap tingkat kerawanan lainnya.

Hal ini merupakan tindaklanjut perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono yaitu untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat bangsa dan negara. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















