SuarIndonesia – Dua buruh bersama seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) digiring ke Polda Kalsel.
Tersangka yang diringkus anggota Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kalsel asalah Saipullah alias Ipul (41), Arif H (25) yang sasama-sama buruh dan Misbah (36).
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit I, AKBP Matsari HS SH, Sabtu (6/6/2020) membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka tersebut.
Dikatakan, ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di dalam Gang Suka Damai Jalan Pangeran Antasari Pekapuran Laut Banjarmasin Tengah.
Kemudian di rumah Ipul Jalan Pangeran Antasari Gang Suka Damai.
“Semua dilakukan penangkapan pada Jum’at (5/6/2020) lalu Juni sekitar pukul 15.00 WITA,” tambah AKBP Matsari.
Pihaknya menyita barang bukti satu paket sabu 4,28 gram dari Ipul, yang tertangkap lebih awal.
Kemudian dari keterangan Ipul kalau sabu berasal dari Arif dan Misbah, yang akhirnya ikut diamankan. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















