SuarIndonesia – Sidang dua dari tiga terdakwa yakni Ahmad Rizaldy dan Herman yang tersangkut perkara gratifikasi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dinyatakan selesai dan tinggal lagi Jaksa Penuntut Umum untuk menyampiakan tuntutan di sidang mendatang.
Sementara terdakwa Sugian Noor mantan Kades Pitak Jaya Kecamatan Piani Kabupaten Tapin pada sidang kemarin, Senin (21/8/2023) menyampaikan dua alat bukti baru kepada majelis hakim dipimpinSuwandi.
Kedua alat bukti yang di ajukan penasihat hukum terdakwa Rahmat dan rekan tersebut merupa surat pangilan dari Polres Tapin kepada terdakwa Sugian Noor untuk dilakukan pemrikansaan.
Sedangkan surat kedua berasal dari Unit Pemberantas Pungli Kab. Tapin inti untuk klasifikasi perkara yang dilakukan terdakwa. Sedangkan surat dari Polres Ztapin tersebut dimaksud untuk pengecekan lokasi lahan yang akan mendapatkan ganti rugi.
Menurut Ketua majelis sidang pembacaan tuntutan oleh JPU akan dilaksanakan Kamis (31/8/2023).
Untuk itu ia meminta agar pihak JPU sudah siap pada tanggal tersebut, begitu juga pihak penasihat hukum terakwa juga sudah menyiapkan nota pembelaannya dengan waktu yang sama yang diberikan kepada JPU yakni 10 hari.
Seperti diketahui dalam perkara yang tengah berputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini, tiga terdakwa terdiri Sugian Noor mantan Kepala Desa Pitak Jaya Kecamatan Piani, Herman seorang warga setempat dan Ahmad Rizaldy seorang guru pada sekolah dasar.
Ketiganya sepakat untuk mengurusi surat surat tanah milik warga yang memiliki lahan, agar sesuai dengan permintaan pihak proyek agar ganti rugi bisa di bayar.
Ketiga terdakwa Sugiannor, Ahmad Ruzald, dan Herman dikatakan secara bersama sama melakukan pemotongan 50 persen dari lima korban yang mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan Sugianoor menerima sebesar Rp800 juta, Ahmad Rizaldy dikisaran angka Rp 600 juta rupiah dan Herman yang merupakan warga setempat jumlah justru paling besar Rp 945 juta lebih.
Umumnya yang menjadi korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut, dikarenakan surat surat tidak lengkap dan pengurusan kelengkapan tersebut dilakukan oleh ketiga terdakwa.
Sebetulnya ujar JPU kelima korban ini tidak mau untuk memberikan uang dengan besaran yang diminta, tetapi karena kelengkapan surat-surat tanah yang dimiliki kurang, mereka terpaksa memberikannya.
JPU kepada ketiga terdakwa menjerat pasal berlapis, yakni pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan undang undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pelanggaran tentang pencucian uang, JPU pertama mematok pasal 3 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedua pasal 4 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Khusus terdakwa Herman karena orang swasta, dikenakan pasal 3 untuk yang pertama dan kedua pasal 5 UU RI No.8 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seperti diketahui, bendungan yang menghabiskan anggaran mencapai Rp 1 triliun , merupakan merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020. Dalam kasus ini, sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi dan diperiksa. Dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala BPN Tapin.(HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















