SuarIndonesia – Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin geram dengan masih ada perusahaan yang memberikan tunjungan hari raya (THR) tidak sesuai aturan Permenaker Nomor 6 tahun 2016. “THR dibayar, tapi tidak sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016,” kata Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin dalam rilis, Kamis (28/4/2022), di Banjarmasin.
Menurut Bang Dhin, Permenaker tersebut jelas mengatur besaran pemberian THR keagamaan untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun dibayar satu bulan gaji sesuai upah minimum di Kalsel sebesar Rp2,9 juta per bulan.
“Namun yang diterima justru di bawah upah minimum tersebut,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Ditambahkan, THR merupakan hak tenaga kerja yang harus dipenuhi perusahaan. Namun kelihatannya pekerja enggan melaporkan hal tersebut ke dinas terkait.
Baca Juga :
Diketahui, perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan para pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.
SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. (SU)
301 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini