DPRD KALSEL Dorong Pemkab Tabalong Tambah Penyertaan Modal ke Bank Kalsel

- Penulis

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 23:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ketua rombongan Komisi II DPRD Kalsel yang membidangi Ekonomi dan Keuangan, pada kunjungan kerjanya di DPRD Kabupate Tabalong mengajak supaya Pemkab Tabalong menambah penyertaan modal pada Bank Kalsel.

“Tujuan kami bersilaturrahmi secara khusus melakukan koordinasi dalam hal menindaklanjuti terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 12/POJK.03/2020, yang mewajibkan peningkatan modal minimum menjadi Rp3 triliun selambat-lambatnya hingga 31 Desember 2024. Untuk itu, kami harapkan peran Kabupaten Tabalong agar bisa menambah komposisi sahamnya ke Bank Kalsel,” ujar Haryanto di DPRD Kabupaten Tabalong, belum lama ini.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu menyiapkan berbagai skenario serta mengombinasikan semua opsi, agar tercapai kewajiban pemenuhan modal inti tersebut. Termasuk di antaranya, melakukan pendekatan dan lobi-lobi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk secara bersama-sama saling bahu membahu di dalam pemenuhannya.

“Kita ingin Bank Kalsel bisa merealisasikan harapan oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) dikarenakan kebutuhan permodalan minimal yang tidak terpenuhi,” tambahnya.

Kepala Cabang Bank Kalsel Tanjung Ahmad Riyadi, yang hadir dalam pertemuan membenarkan pernyataan tersebut. Ia menjabarkan saat ini saham yang dimiliki Kabupaten Tabalong hanya sebesar 8,33%. “Posisi saham Tabalong sendiri itu, di angka 8,33% atau sekitar Rp111 miliar. Berdasarkan simulasi hasil perhitungan manajamen di kantor pusat, Tabalong harus menyetorkan Rp148.114.750.000 lagi. Sehingga saham Kabupaten Tabalong totalnya Rp260.230.000.000. Harapannya, Rp148 miliar ini bisa terpenuhi sebelum Desember tahun 2024 “ jelasnya.

Baca Juga :   TAHUN 2025, Bank Kalsel Hadirkan 4 Produk Baru

Dikatakan, dividen saham atau pembayaran dividen yang dilakukan dalam bentuk saham tambahan dan bukan pembayaran tunai ini, akan memberikan keuntungan bagi Kabupaten Tabalong. “Dividen tahun 2019 untuk Kabupaten Tabalong sebesar Rp8,5 miliar. Untuk 2020 sebesar Rp12,3 miliar berdasarkan dividen Return On Asset (ROA) kami di kisaran 12,60%. Ini sebagai keuntungan apabila modal itu disetorkan ke Bank Kalsel, maka kita bisa memberikan return yang di atas bunga deposito,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabalong H Jurni yang memfasilitasi pertemuan ini, menyambut baik apa yang disampaikan oleh Bank Kalsel dan menyampaikan sikap dari institusinya terkait permasalahan ini.

“Soal penambahan penyertaan modal Bank Kalsel, sikap DPRD Kabupaten Tabalong konsisten mendorong pemerintah dalam penambahan penyertaaan modalnya. Hal tersebut berdasarkan penilaian dan pengamatan selama ini bahwa keuntungan daerah dari hasil penyertaan modal, lebih menjanjikan jika dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya yang ada,” katanya.(ADV)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEMADAMAN BERGILIR Kembali Terjadi, Tim Advokasi : Gugatan Segera Dirampungkan dan Direksi PT PLN Harus Bertanggung Jawab
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026
SAMPAH LOW VALUE, Plastik Ciki Cikian jadi Bahan Bakar Pabrik Semen di Kalsel
FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’
DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah
DILIBATKAN BPBD Dua Sekolah di Balangan dalam MPLS
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:05

DIMUSNAHKAN Narkotika Senilai 33,8 Miliar, Selamatkan Hampir 300 Ribu Jiwa

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43

KEMENKES Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat dan Rombak Sistem Akreditasi RS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca