DPRD Kalbar Pelajari Zonasi PPDB Kalsel

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2019 - 21:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Anggota Komisi V DPRD Kalimantan Barat mengunjungi Provinsi Kalsel, Kamis (25/7).

Pada kunjungan tersebut mereka mempelajari pembagian wilayaj zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA.

Ketua Komisi V DPRD Kalimantan Barat, Markus Amid mengakui di daerahnya banyak sekali permasalahan yang timbul karena sistem zonasi tersebut.

Ia mencontohkan kebijakan yang sangat merugikan masyarakat setempat adalah perhitungan jarak wilayaj zonasi dan hal tersebut sangat jauh berbeda dengan di Kalsel.

“Penetapan zonasi di sana sesuai kecamatan dan jaraknya antara permukiman dengan sekolah dihitung berdasarkan jalan, semakin berbelok-belok jalan maka jaraknya semakin jauh.

Sehingga ada orang yang rumahnya cuma 10 meter di belakang sekolah karena jalan bukan lewat situ maka tidak bisa bersekolah di sana. Inikan lucu, ” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini menyebut aturan yang ditetapkan dinas pendidikan Kalbar terlalu kaku dan membuat masyarakat rugi.

Markus baru mengetahui penetapan wilayah zona boleh diatur melalui peraturan gubernur dan tidak bertentangan dengan permendikbud.

Ia mengakui ada solusi yang bisa diterapkan di Kalbar sepulang dari Kalsel.

“Setelah kami diskusi dengan Kadisdikbud Kalsel ada hal yang kami dapatkan untuk mengatasi masalah zonasi PPDB di kalbar, pertama di sini dibuat aturan turuan dari kementerian ke pergub dan ke peraturan dinas yang mengatur rinci masalah zonasi.

Baca Juga :   STATUS TERSANGKA Gubernur Kalsel Paman Birin, Gugur ! Menang Praperadilan Lawan KPK

Seperti kami dengar wilayah zona tidak satu kecamatan zonasi bisa jadi dua kecamatan, lalu masalah di kota tidak liat jalan kalau di Kalbar batas zonasi jalan.

Pulang dari sini kami akan panggil kadis kami, untuk melihat ini sebagai solusi dan mereka harus belajar dari sini, di sana terlalu saklek,” tegasnya.

Sementara, Kepala Disdikbud Kalsel, HM Yusuf Effendi menjelaskan, peraturan menteri pendidikan (permendikbud) hanya menetapkan PPBD bersasarkan zonasi.

Namun tidak dijelaskan secara rinci batasan wilayah yang menjadi ruang lingkup zona.

Atas dasar hal tersebut, ujar Yusuf, maka pihaknya menetapkan zonasi berdasarkan radius tempat tinggal dengan satuan pendidikan atau sekolah.

Yusuf menyebutkan, pada tahun 2018 pihaknya menetapkan zonasi berdasarkan wilayah administratif kecamatan sekolah bersangkutan.

“Seperti di Banjarmasin sekolah di Mulawarman itu menumpuk, letaknya di Banjarmasin Tengah, apabila ditetapkan berdasar wilayah administratif kecamatan maka di sana kekurangan siswa.

Atas evaluasi tersebut zonasinya diperluas penggabungan dengan kecamatan lain, ” beber Yusuf.

Yusuf menegaskan, ketentuan wilayah zona tersebut tidak bertentangan dengan permendikbud, bahkan ujarnya di pulau Jawa luasan zonasi berdasarkan kabupaten atau kota. (RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji
KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan
KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah
KALSEL WASPADA ! Tercatat Secara Nasional 3.609 Titik Panas, Kementerian LH Bentuk Satgas Pencegahan Karhutla
LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar
GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia
DITERBANGKAN 360 CJH Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Anggota DPRD Kalsel Ikuti Melepas
CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:44

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 April 2026 - 19:26

KINERJA POSITIF BTN-BSN Banjarmasin, Kepercayaan Masyarakat Terus Meningkat Tercermin Pertumbuhan DPK dan Sektor Perumahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:34

KAKEK TUKANG PIJAT Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Pohon dengan Wajah Berlumur Darah

Jumat, 24 April 2026 - 13:58

LENGKAPI FASILITAS Penunjang Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Dialokasikan 5 Miliar

Jumat, 24 April 2026 - 13:45

GAGAL BERANGKAT Tiga CJH Koloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Satu Meninggal Dunia

Jumat, 24 April 2026 - 13:27

DITERBANGKAN 360 CJH Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin, Anggota DPRD Kalsel Ikuti Melepas

Kamis, 23 April 2026 - 22:48

CATATAN BPK Belasan Izin Tambang di Kalsel Wewenang Pusat dan Provinsi

Kamis, 23 April 2026 - 21:47

PERISTIWA TEWASNYA NENEK Diungkap Polisi Kronologi Kecelakaan

Berita Terbaru

Jemaah calon haji saat berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarbaru, Kalsel, untuk keberangkatan kloter pertama pada Jumat (24/4/2026) dini hari. (Foto: Antara/Firman)

Bisnis

BANDARA Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam Layani Haji

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:44

Iffa Rosita, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Humas OIKN)

Politik

PEMILU 2029, KPU Siapkan Dapil Khusus IKN

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:37

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca