Suarindonesia – Anggota Komisi V DPRD Kalimantan Barat mengunjungi Provinsi Kalsel, Kamis (25/7).
Pada kunjungan tersebut mereka mempelajari pembagian wilayaj zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA.
Ketua Komisi V DPRD Kalimantan Barat, Markus Amid mengakui di daerahnya banyak sekali permasalahan yang timbul karena sistem zonasi tersebut.
Ia mencontohkan kebijakan yang sangat merugikan masyarakat setempat adalah perhitungan jarak wilayaj zonasi dan hal tersebut sangat jauh berbeda dengan di Kalsel.
“Penetapan zonasi di sana sesuai kecamatan dan jaraknya antara permukiman dengan sekolah dihitung berdasarkan jalan, semakin berbelok-belok jalan maka jaraknya semakin jauh.
Sehingga ada orang yang rumahnya cuma 10 meter di belakang sekolah karena jalan bukan lewat situ maka tidak bisa bersekolah di sana. Inikan lucu, ” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini menyebut aturan yang ditetapkan dinas pendidikan Kalbar terlalu kaku dan membuat masyarakat rugi.
Markus baru mengetahui penetapan wilayah zona boleh diatur melalui peraturan gubernur dan tidak bertentangan dengan permendikbud.
Ia mengakui ada solusi yang bisa diterapkan di Kalbar sepulang dari Kalsel.
“Setelah kami diskusi dengan Kadisdikbud Kalsel ada hal yang kami dapatkan untuk mengatasi masalah zonasi PPDB di kalbar, pertama di sini dibuat aturan turuan dari kementerian ke pergub dan ke peraturan dinas yang mengatur rinci masalah zonasi.
Seperti kami dengar wilayah zona tidak satu kecamatan zonasi bisa jadi dua kecamatan, lalu masalah di kota tidak liat jalan kalau di Kalbar batas zonasi jalan.
Pulang dari sini kami akan panggil kadis kami, untuk melihat ini sebagai solusi dan mereka harus belajar dari sini, di sana terlalu saklek,” tegasnya.
Sementara, Kepala Disdikbud Kalsel, HM Yusuf Effendi menjelaskan, peraturan menteri pendidikan (permendikbud) hanya menetapkan PPBD bersasarkan zonasi.
Namun tidak dijelaskan secara rinci batasan wilayah yang menjadi ruang lingkup zona.
Atas dasar hal tersebut, ujar Yusuf, maka pihaknya menetapkan zonasi berdasarkan radius tempat tinggal dengan satuan pendidikan atau sekolah.
Yusuf menyebutkan, pada tahun 2018 pihaknya menetapkan zonasi berdasarkan wilayah administratif kecamatan sekolah bersangkutan.
“Seperti di Banjarmasin sekolah di Mulawarman itu menumpuk, letaknya di Banjarmasin Tengah, apabila ditetapkan berdasar wilayah administratif kecamatan maka di sana kekurangan siswa.
Atas evaluasi tersebut zonasinya diperluas penggabungan dengan kecamatan lain, ” beber Yusuf.
Yusuf menegaskan, ketentuan wilayah zona tersebut tidak bertentangan dengan permendikbud, bahkan ujarnya di pulau Jawa luasan zonasi berdasarkan kabupaten atau kota. (RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















