DPRD Banjarmasin Buat 3 Raperda Inisiatif

- Penulis

Sabtu, 5 Januari 2019 - 22:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Tiga buah Raperda inisiatif DPRD Kota Banjarmasin tak lama lagi akan masuk dalam pembahasan.
Dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga buah Raperda, ketiga buah Raperda tersebut terdiri dari Raperda tentang Metrologi, Raperda tentang Izin Retribusi Minuman Beralkohol, dan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah mengatakan, Raperda Izin Retribusi Minuman Beralkohol merupakan salah satu jenis pungutan yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah berdasarkan undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kota Banjarmasin telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagai dasar pemungutannya,” ujarnya, saat menyampaikan tanggapannya dalam Rapat Paripurna di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Sabtu (5/12) sore.

Saat ini, lanjutnya, telah ada Perda Nomor 10 tahun 2017 , dan beberapa perubahan tentang ketentuan penjualan minuman beralkohol. Namun hal tersebut dirasa masih belum cukup memiliki dasar hukum untuk melakukan pemungutan retribusi sampai ke tingkat penjual eceran.

“Sebelumnya yang diperbolehkan dan diberi izinnya hanya penjualan minuman beralkohol untuk langsung diminum di tempat. Kemudian terbit Perda Nomor 10 tahun 2017 selain untuk lansung diminum ditempat, juga diberikan izin kepada penjual eceran dan di tempat-tempat tertentu dengan waktu penjualan yang diperbolehkan. Atas dasar itulah kemudian perlu disesuaikan agar dapat melakukan pemungutan di tempat-tempat penjualan minuman eceran,” ujarnya.

Baca Juga :   RATUSAN PEMILIH di Banjarmasin Simulasikan Pencoblosan Pilkada, Seluruh Kalsel Disiapkan 7.344 TPS

Untuk Raperda tentang Metrologi, katanya lagi, dibuat dalam rangka upaya mewujudkan Good Governance yakni dengan menciptakan tertib ukur khususnya di bidang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

“Diharapkan dengan adanya Raperda tentang Kemetrologian ini, ke depanya apa yang menjadi tujuan kita bersama dapat tercapai, dan semakin meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin,” jelasnya.

Sedangkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, tuturnya lagi, sebagai upaya pemenuhan standar kesehatan yang merupakan hak asasi manusia, dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan, sehingga Pemerintah Kota Banjarmasin mengupayakan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

“Dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Banjarmasin telah menyediakan berbagai sarana pelayanan dan fasilitas kesehatan yang dipungut retribusinya berdasarkan peraturan daerah nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Namun seiring perkembangan waktu, ada beberapa item dari retribusi yang perlu ditambahkan sehingga perlu dilakukan perubahan peraturan daerah tersebut,” katanya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027
SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 23:29

DPRD KALSEL Ajukan 1.774 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 22:01

PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca