SuarIndonesia – PT Galuh Cempaka pemegang kontrak karya (KK) dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) di lahan seluas 7.440 hektare tersebar di Banjarbaru dan Tanah Laut.
Sejak akhir tahun lalu perusahaan tambang intan tersebut mulai beraktivitas. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel belum menerima besaran investasi yang dikucurkan PT Galuh Cempaka.
Secara langsung PT Galuh Cempaka tidak berkewajiban melaporkan jumlah investasi ke daerah, sebab selaku pemegang KK laporan investasi menjadi kewenangam Badan Koordinasi Penenaman Modal (BKPM).
“Kewajiban KK sama dengan PKP2P laporannya ke BKPM, kita tunggu saja biasanya ada rilis dari BKPM,” jelas Kepala DPMPTSP Kalsel, Ir. Nafarin, belum lama tadi.
Kendati demikian sebagai “tuan rumah” Nafarin mengaku tidak berpangku tangan. Pihaknya tetap akan memantau besaran investasi PT Galuh Cempaka untuk dicatat investasi se Kalsel secara keseluruhan.
“Kelihatannya investasi mereka cukup besar, kemarin kami lihat dari luar sudah ada aktivitas di sana. Investor mereka menurut laporan yang kami terima penenam modal dalam negeri (PMDN). Nanti tetap kami pantau setidaknya kita punya catatan jumlah investasi mereka,” tuturnya.
Nafarin memperkiran jumlah investasi PT Galuh Cempaka dirilis BKPM bersamaan dengan keseluruhan laporan investasi triwulan II.
“Jumlah investasi triwulan II belum kami terima dari BKPM, biasanya di akhir Juli dirilis. Kita tunggu saja semoga masuknya PT Galuh Cempaka meningkatkan jumlah investasi di Kalsel,” ujarnya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















