DKPP RI Berhentikan Satu Komisioner Bawaslu HSS

- Penulis

Kamis, 30 Mei 2024 - 19:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Hasnan Fauzan, di Kantor Bawaslu, Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Kamis (30/5/2024).​​​​​​​ [Antara/Fathur]

Ketua Bawaslu Hasnan Fauzan, di Kantor Bawaslu, Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Kamis (30/5/2024).​​​​​​​ [Antara/Fathur]

SuarIndonesia — Satu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) Masridah Badwie diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) karena diduga melanggar kode etik.

Keputusan pemberhentian atas nama teradu Masridah Badwie telah ditetapkan dengan final dan mengikat hasil dari persidangan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh DKPP RI, tertuang dalam salinan putusan perkara Nomor 29 tahun 2024.

“Iya kita sudah mengetahui dari hasil persidangan kode etik, DKPP RI telah memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Masridah Badwie, pada Selasa (28/5/2024) lalu,” Kata Ketua Bawaslu HSS Hasnan Fauzan, di Kantor Bawaslu HSS, Kandangan, dikutip dari AntaraNews, Kamis (30/5/2024).

Dia menjelaskan sanksi pemberhentian tetap yang diberikan kepada anggota Bawaslu HSS atas nama Masridah Badwie bersifat final dan mengikat, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan.

Berdasarkan keputusan DKPP RI paling lambat tujuh hari pihak Bawaslu RI akan melayangkan surat pemberhentian kepada yang bersangkutan, untuk diberhentikan sebagai Komisioner Bawaslu HSS.

“Kita masuk menunggu surat resmi dari Bawaslu RI, dan apabila surat tersebut sudah kita terima maka yang bersangkutan tidak lagi menjabat Komisioner Bawaslu HSS,” ungkapnya.

Dikarenakan belum ada surat resmi dari Bawaslu RI terkait pemberhentian Masridah Badwie, maka yang bersangkutan masih bisa melakukan beraktivitas sebagai Komisioner Bawaslu HSS sebagai Koordinator di Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas.

Adapun untuk penggantian antar waktu (PAW) Komisioner Bawaslu HSS, pihaknya akan berpedoman pada hasil keputusan DKPP diserahkan, yang akan kemudian akan ditetapkan pihak Bawaslu RI.

“Sesuai keputusan DKPP RI tersebut, yang memilih dan melantik PAW komisioner adalah Bawaslu RI, dan kami dari Bawaslu HSS akan menerima semua hasil keputusan itu,” terangnya.

Baca Juga :   KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Tujuh Saksi Diperiksa Kejagung

Menurut dia, dengan adanya kasus ini menjadi pelajaran bagi pihaknya di Bawaslu HSS. dan agar tidak mempengaruhi terhadap kinerja Bawaslu saat pemilihan kepala daerah mendatang.

“Mudah-mudahan kepercayaan publik terhadap Bawaslu HSS tetap bagus, dan kita berkomitmen menyukseskan pilkada supaya dapat berjalan aman, lancar, dan sukses,” harapnya.

Terkait dengan kekosongan sementara anggota Bawaslu HSS yang diberhentikan, pihaknya memastikan tidak akan mengganggu tahapan dari pilkada.

Sementara untuk tiga nama PAW Komisioner Bawaslu HSS nanti juga akan diserahkan ke Bawaslu pusat untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi terkait kelayakan.

Tiga nama PAW Bawaslu HSS yang akan diserahkan ke Bawaslu RI antara lain, Desi Dewi Wahyuni, Kamaludin, dan Muhammad Nasir.

Dalam salinan keputusan DKPP RI Nomor 29 tahun 2024 disebutkan mengabulkan pengaduan para pengadu atas pelanggaran kode etik oleh Komisioner Bawaslu HSS Masridah Badwie sebagai teradu.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada yang bersangkutan selaku anggota Bawaslu HSS, terhitung surat putusan tersebut dibacakan.

DKPP RI memerintahkan Bawaslu melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan proses putusan ini. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WUJUD KEPEDULIAN Jajaran Polresta Banjarmasin Sambangi Rumah Duka Anggota Relawan BPK KTC
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
SEHARI PENCARIAN, Jasad Anak yang Tenggelam Ditemukan
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan
PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng
KEBAKARAN di Komplek DPR Bandarmasih, “Renggut Nyawa” Seorang Anggota Pemadam Kebakaran

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:59

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 13:13

DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Senin, 7 September 2026 - 13:12

PERKUAT SINERGI Pengawasan dan Pelayanan Publik Dilaksanakan DPRD Kalsel dan Kalteng

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Jumat, 4 September 2026 - 22:08

BUSA SABUN Jadi Senjata Lawan Karhutla

Jumat, 4 September 2026 - 21:44

BARA API di Lahan Gambut Dicari Pakai Drone Thermal

Jumat, 4 September 2026 - 20:50

SATGAS ‘Pemburu Api’ Dikerahkan, Cegah Api Karhutla Meluas

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: HO-Setpres)

Kalbar

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 Sep 2026 - 23:11

Hujan mengguyur sejumlah wilayah di Kotim, warga harap kabut asap cepat reda. (Foto: Istimewa)

Kalteng

HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim

Senin, 7 Sep 2026 - 22:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca