DKPP RI Berhentikan Satu Komisioner Bawaslu HSS

- Penulis

Kamis, 30 Mei 2024 - 19:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Hasnan Fauzan, di Kantor Bawaslu, Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Kamis (30/5/2024).​​​​​​​ [Antara/Fathur]

Ketua Bawaslu Hasnan Fauzan, di Kantor Bawaslu, Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Kamis (30/5/2024).​​​​​​​ [Antara/Fathur]

SuarIndonesia — Satu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) Masridah Badwie diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) karena diduga melanggar kode etik.

Keputusan pemberhentian atas nama teradu Masridah Badwie telah ditetapkan dengan final dan mengikat hasil dari persidangan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu oleh DKPP RI, tertuang dalam salinan putusan perkara Nomor 29 tahun 2024.

“Iya kita sudah mengetahui dari hasil persidangan kode etik, DKPP RI telah memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Masridah Badwie, pada Selasa (28/5/2024) lalu,” Kata Ketua Bawaslu HSS Hasnan Fauzan, di Kantor Bawaslu HSS, Kandangan, dikutip dari AntaraNews, Kamis (30/5/2024).

Dia menjelaskan sanksi pemberhentian tetap yang diberikan kepada anggota Bawaslu HSS atas nama Masridah Badwie bersifat final dan mengikat, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan.

Berdasarkan keputusan DKPP RI paling lambat tujuh hari pihak Bawaslu RI akan melayangkan surat pemberhentian kepada yang bersangkutan, untuk diberhentikan sebagai Komisioner Bawaslu HSS.

“Kita masuk menunggu surat resmi dari Bawaslu RI, dan apabila surat tersebut sudah kita terima maka yang bersangkutan tidak lagi menjabat Komisioner Bawaslu HSS,” ungkapnya.

Dikarenakan belum ada surat resmi dari Bawaslu RI terkait pemberhentian Masridah Badwie, maka yang bersangkutan masih bisa melakukan beraktivitas sebagai Komisioner Bawaslu HSS sebagai Koordinator di Divisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas.

Adapun untuk penggantian antar waktu (PAW) Komisioner Bawaslu HSS, pihaknya akan berpedoman pada hasil keputusan DKPP diserahkan, yang akan kemudian akan ditetapkan pihak Bawaslu RI.

Baca Juga :   SEORANG Buruh Bangunan Disergap Polisi

“Sesuai keputusan DKPP RI tersebut, yang memilih dan melantik PAW komisioner adalah Bawaslu RI, dan kami dari Bawaslu HSS akan menerima semua hasil keputusan itu,” terangnya.

Menurut dia, dengan adanya kasus ini menjadi pelajaran bagi pihaknya di Bawaslu HSS. dan agar tidak mempengaruhi terhadap kinerja Bawaslu saat pemilihan kepala daerah mendatang.

“Mudah-mudahan kepercayaan publik terhadap Bawaslu HSS tetap bagus, dan kita berkomitmen menyukseskan pilkada supaya dapat berjalan aman, lancar, dan sukses,” harapnya.

Terkait dengan kekosongan sementara anggota Bawaslu HSS yang diberhentikan, pihaknya memastikan tidak akan mengganggu tahapan dari pilkada.

Sementara untuk tiga nama PAW Komisioner Bawaslu HSS nanti juga akan diserahkan ke Bawaslu pusat untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi terkait kelayakan.

Tiga nama PAW Bawaslu HSS yang akan diserahkan ke Bawaslu RI antara lain, Desi Dewi Wahyuni, Kamaludin, dan Muhammad Nasir.

Dalam salinan keputusan DKPP RI Nomor 29 tahun 2024 disebutkan mengabulkan pengaduan para pengadu atas pelanggaran kode etik oleh Komisioner Bawaslu HSS Masridah Badwie sebagai teradu.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada yang bersangkutan selaku anggota Bawaslu HSS, terhitung surat putusan tersebut dibacakan.

DKPP RI memerintahkan Bawaslu melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan proses putusan ini. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka
DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian
KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan
KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah
DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare
KALSEL Masih jadi “Lahan Bisnis Haram” Jaringan Narkotika, Diungkap Polda 128 Kg Sabu
BERPOLEMIK Pengelolaan Parkir Samsat Banjarbaru, Pemerintah Tetapkan Gratis Oknum Pengelola Tarik Iuran
“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:08

“GROUNDBREAKING” Sumur Bor dan Bedah Rumah Dilaksanakan Polda Kalsel

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:41

KASUS MBG: Besok, Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:31

DISIAPKAN Stimulus Tarif Transportasi Semester II 2026

Berita Terbaru

Apresiasi tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, saat menghadiri konferensi pers pengungkapan barang bukti narkoba yang digelar Polda Kalsel, Kamis (18/6/2026) (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca