SuarIndonesia – Pemprov Kalsel dan Pemkab/Pemkot mempunyai kesepakatan cost sharing (pembagian biaya) dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sesuai yang tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS), cost sharing sebesar 5 persen diperuntukkan layanan kesamsatan.
“Penggunannya bisa membantu kegiatan pendataan kendaraan bermotor, penagihan, serta sosialisasi pajak, dan layanan kesamsatan lainnya,” jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil.
Pada tahun 2025 silam opsen pajak se Kalsel mencapai Rp 601.369.552.700.
Dari jumlah tersebut, Kota Banjarmasin menjadi penerima terbesar dengan total lebih dari Rp 145 miliar.
Posisi kedua Banjarbaru dengan penerimaan sekitar Rp 81,3 miliar. Kemudian Banjar sebesar Rp 71,72 miliar dan Batulicin dengan Rp 67,059 miliar.
Sementara daerah lainnya yakni Tanah Laut Tabalong, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah dan Hulu Sungai Utara menerima opsen dengan nilai bervariasi. Adapun Balangan menjadi penerima terendah yakni sekitar Rp 15,3 miliar.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















