Suarindonesia – Meski divonis hakim 1 tahun pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (25/9).
Dan itu separuh dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 2 Tahun, M Rizani kembali ajukan perlawanan ditingkat banding atau menyatakan banding.
Perkara dugaan pencemaran nama baik Kadishut Kalsel, Hanif Faisol Norofik ini dengan terdakwa M Rizani yang juga sesama ASN di isntansi Dishut Pemprov Kalsel.
Terdakwa sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Purbo SH, 2 tahun dengan memasang pasal pasal 311 ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider pasal 310 ayat (2) KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dan akhirnya majelis hakim dipimpin Eddy Cahyono SH MH memvonis 1 tahun.
Terdakwa belum bisa menerima dan melalui kuasa hukumnya, Jurkani SH langsung menyatakan banding.
Sekadar diketahui perkaranya itu hingga bergulir di pengadilan Negeri (PN) Banjaramsin, karena M Rizani dibilang mencemarkan nama baik Kkadishut atas dua spanduk.
Itu berisi dugaan penyelewengan proyek pohon bernilai puluhan miliar yang terpasang di perkantoran Pemprov Kalsel di Banjarbaru dan Gedung KNPI Kalsel. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















