DIUSULKAN LAGI Tahun Depan, Puskesmas Sungai Mesa Tak Lulus BLUD

- Penulis

Selasa, 22 Desember 2020 - 21:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SuarIndonesia – Puskesmas Sungai Mesa di Jl. Pahlawan, Seberang Mesjid Kecamatan Banjarmasin Tengah gagal menyandang status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun ini.

Pasalnya, hanya ada 12 Puskesmas yang dinyatakan lolos mendapatkan status BLUD tahun ini. Ditambah RSUD Sultan Suriansyah dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Banjarmasin.

“Ada satu yang tidak lulus kami usulkan tahun ini, karena berkas administrasinya yang tidak memenuhi,” ungkap Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/12/2020) siang.

Oleh karena itu, Machli menambahkan Puskesmas Sungai Mesa akan kembali diusulkan pada tahun depan, bersamaan dengan puskesmas-puskesmas lainnya yang belum berstatus BLUD.

“Harapannya di tahun 2021 semua puskesmas di Banjarmasin sudah berstatus BLUD,” pungkasnya.

Machli menerangkan, BLUD ini diadakan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Jadi yang membedakannya adalah fasilitas layanan kesehatannya.

Bila tadinya puskesmas tidak memiliki layanan USG, dalam BLUD fasilitas tersebut diadakan menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :   OKNUM Anggota DPRD Tanbu, Kembali Dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel

“Fasilitas USG misalnya, nanti bisa saja diadakan di puskesmas yang telah berstatus BLUD. Kemudian soal layanan antar jemput dan layanan lainnya,” tuturnya.

Sekedar diketahui, 12 Puskesmas yang resmi berstatus BLUD adalah Puskesmas Sungai Jingah, Puskesmas Alalak Selatan, Puskesmas Teluk Tiram, Puskesmas Pekauman, Puskesmas Gedang Hanyar, Puskesmas Pemurus Baru, Puskesmas Pelambuan, Puskesmas Cempaka Putih, Puskesmas Pemurus Dalam, Puskesmas 9 November, Puskesmas Karang Mekar, dan Puskesmas Teluk Dalam.

Dan 14 UPT tersebut resmi berstatus BLUD, setelah ditetapkan oleh Pemko Banjarmasin melalui surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 775 Tahun 2020 Tentang Penetapan UPT Puskesmas, UPT Laboratorium Kesehatan dan UPT Rumah Sakit Sultan Suriansyah Sebagai BLUD.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
ARWANA RED BANJAR ‘Si Mata Juling’ yang Harganya Terjangkau

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 21:50

SENPI-AMUNISI di Polresta Banjarmasin Diperiksa Propam Polda Kalsel

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 22:01

PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter

Senin, 6 April 2026 - 20:40

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca