DIUNGKAP Modus Penggelapan Mobil Lewat Rental, Dua Pelaku Diringkus

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 21:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Diungkap modus penggelapan mobil lewat rental, dua pelaku diringkus jajaran Polsekta Banjarmasin Timur.

Dua pelaku, Rawandi dan Kusran alias Agus, ditangkap setelah terbukti terlibat dalam penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza milik warga di Jalan Pramuka Km 06, Komplek Kenanga atau Citra Puri, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban, Denny Islami Lifa.

Dimana, mobil miliknya yang disewakan melalui jasa rental, tidak kembali dan tidak ada lagi pembayaran sewa yang diterima.

“Mobil tersebut awalnya disewa Rawandi melalui perantara Budiarti.

Namun setelah beberapa waktu, korban tidak menerima pembayaran sewa lanjutan.

Setelah ditelusuri, diketahui bahwa mobil telah digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik,” jelas Kanit, Kamis (10/4/2025).

Mobil Toyota Avanza M/T tahun 2018 warna hitam metalik bernomor polisi DA 1784 CM itu kemudian diketahui dijual secara ilegal melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 25 juta kepada pelaku kedua, Kusran.

Baca Juga :   DATU KALAMPAYAN Diceritakan saat Tidur Tubuhnya Terangkat

Menindak lanjuti hal tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat (4/4/2025) malam, sekitar pukul 22.45 WITA di kawasan Jalan Pematang Panjang KM 5, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa transaksi dilakukan secara daring dan tanpa dokumen sah.

Kini keduanya diamankan di Polsek Banjarmasin Timur bersama barang bukti satu unit mobil,” katanua

Korban, Denny Islami Lifa, mengucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan cepat yang telah dilakukan.

“Saya sangat berterima kasih atas respon cepat dari Polsek Banjarmasin Timur.

Semoga pelaku dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 Jo 480 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat. Penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.(YI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca