DITUNTUT Mantan Wakil Rektor UNU Tujuh Tahun Lebih dan Kewajiban Membayar Uang Pengganti Rp 2,7 M

- Penulis

Rabu, 10 Mei 2023 - 16:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia.com – Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik UNU Gambut Kabupaten Banjar, H Rif’atul Hidayat, dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara, oleh JPU Wahyu Setyo.

Tuntutan tersebut disampaikann JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (10/5/2023).

Ini, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yamser Simanjuntak.

Selain itu terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 300 juta subsidair selama tiga bulan serta kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 M lebih.

Bila tidak dapat membayar maka kurungannnya bertambah selama tiga tahun dan sembilan bulan.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primairnya.

Atas tuntutan tersebut Mejelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan di sidang mendatang.

Baca Juga :   DEBAT Perdana Pilkada Banjar Digelar KPU, Selasa

Rif’atul didakwa telah memotong dana KIP yang menjadi haknya 294 mahasiswa UNU (Universitas Nadhatul Ulama).

Pemotongan tersebut berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Dengan dalih digunakan diantaranya untuk asuransi jiwa, skripsi, dan wisuda.

Sedangkan menurut ketentuan untuk penyaluran dana KIP tersebut tidak boleh dilakukan pemotongan.

Bukan mahasiswa yang terdaftar penerima, tetapi dengan berbagai alasan tidak mengambil.

Ternyata oleh terdakwa dananya dicairkan untuk kepentingan pribadi bersangkutan.

Terdakwa juga telah melakukan pemalsuan tanda tangan rektor untuk menjalankan aksinya.

Akibat ulah terdakwa bukan saja mahasiswa yang menjadi haknya di potong, tetapi berdasarkan perhitungan lembaga terkait terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 miliar lebih. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990
RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura
KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:12

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Sabtu, 11 April 2026 - 23:12

BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak

Sabtu, 11 April 2026 - 19:03

ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi

Sabtu, 11 April 2026 - 00:44

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca