DITUNDA Praperadilan Terkait “Police Line” di Underpass Km 101 Tapin, Begini Sikap Perwakilan Pemohon

- Penulis

Senin, 3 Januari 2022 - 16:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, sidang perdana gugatan praperadilan terkait pemasangan garis polisi (police line) di Underpass Km 101 Tapin.

Mestinya, sidang bisa digelar pada Senin (3/1/2022), agenda ssemula pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon yaitu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin terhadap Polda Kalsel batal dilakukan.

Namun, karena masalah kelengkapan administrasi kedua belah pihak, proses persidangan ditunda hingga 17 Januari 2022.

“Jadi Senin Tanggal 17 kita baca permohonan praperadilan.

Selasa jawaban termohon, Rabu pembuktian dan saksi pemohon, Kamis tambahan bukti surat dan saksi termohon, Jumat kesimpulan dan Senin Tanggal 24 putusan,” jelas Hakim PN Banjarmasin, Agus Putu Wiranata.

Ia, memerintahkan para pemohon yakni asosiasi hauling dan tongkang untuk melengkapi surat kuasa karena ada tiga orang yang tidak berhadir.

Sementara, untuk termohon yakni dari Dit Reskrimum Polda Kalimantan Selatan diminta melengkapi surat tugas dari Kapolda.

Boyamin Saiman, selaku perwakilan pemohon menyepakati keputusan majelis hakim.

“Kita patuh, kita hormati,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada wartawan.

Lantaran ditunda, Boyamin memastikan pihaknya bakal lebih bersiap.  Advokat pun akan dihadirkan untuk melancarkan proses persidangan gugatan praperadilan pada pertengahan Januari 2022 mendatang.

Di sisi lain, Boyamin sejatinya berharap pihak Polda Kalimantan Selatan bisa membuka garis polisi tanpa adanya gugatan praperadilan .

Ia mengingatkan ada prinsip restorative justice yang bisa dikedepankan oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga :   KEMENDAGRI Segera Tunjuk Pjs Gubernur Kalsel

“Kami berharap, tanpa harus ada praperadilan ini, pihak Polda bijaksana, terhadap bagaimana kami, baik usaha hauling mau pun tongkang, bisa tetap melakukan usahanya,” kata dia.

Boyamin menegaskan dirinya ingin bantu menyelesaikan kasus ini karena ada ribuan pekerja yang bergantung dari jalur pengiriman batubara di Underpass Km 101 Tapin.

Utamanya para sopir tambang dan pekerja tongkang yang sudah sebulan lebih menganggur akibat underpass diberi garis polisi.

“Dengan penutupan ini, maka sedikit banyak akan berimbas pada pasokan sumber energi ke PLTU yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Terakhir, dalam kasus ini, Boyamin mengatakan bahwa pihaknya ingin membantu Presiden Jokowi untuk mengamankan investasi.

“Apapun investasinya, tidak boleh ada yang menghambat.  Kata Pak Jokowi kan begitu. Dalam praperadilan ini, kita patuh amanat itu,” ujarnya.

“Kami mohon sekali lagi kepada seluruh stakeholder, termasuk Polda agar mencari solusi.

 

Solusinya bagaimana ya silakan dipikirkan beliau-beliau. Kami yang penting bisa nyicil utang, bisa makan, bisa hidupin anak istri,” tandasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i menanggapi gugatan tersebut mengatakan, mempersilahkan jika ada pihak yang merasa tidak puas atas upaya hukum yang dilakukan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca