SuarIndonesia – Pasca Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Wakil Bupati HSU saat ini, Husairi Abdi, ditunjuk Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor, sebagai Plt.
Melalui surat tersebut Paman Birin menyatakan sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa selama Bupati Hulu Sungai Utara menjalani masa tahanan, Wakil Bupati Hulu Sungai Utara melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Bupati sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilakukan oleh Wakil Bupati Hulu Sungai Utara harus dibaca dan dimaknai sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Semua penandatanganan kebijakan administrasi pemerintahan agar mempedomani ketentuan tersebut,” ujarnya.
Lebih jauh Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Kalsel, Wira Yudha, menambahkan berdasarkan Undang-Undang No. 23 selama bupati menjalani penahanan maka wakil bupati menjalankan tugas sampai inkrah putusan pengadilan.
Baca Juga :
“Jika putusan hukum sudah inkrah maka langkah selanjutnya adalah DPRD setempat mengajukan permohonan pemberhentikan bupati definitif sekaligus pengusulan penetapan wakil bupati jadi bupati,” jelas Wira.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















