Ditahannya Habib Bahar, Fadli Zon Tuding Kriminalisasi Ulama

- Penulis

Rabu, 19 Desember 2018 - 12:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon berkomentar soal penahanan terhadap penceramah Bahar bin Smith oleh Polda Jawa Barat pada Selasa (18/12) malam. Fadli menyebut penahanan itu sebagai bentuk kriminalisasi ulama dan ketidakadilan hukum.

“Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia,” kata Fadli dalam akun Twitter miliknya @fadlizon, Rabu (19/12).

Dalam cuitannya, Wakil Ketua DPR ini membagikan ulang cuitan akun lain yang mengunggah foto surat perintah penahanan terhadap Bahar.

Fadli kemudian menuding jika penahanan terhadap Bahar mengindikasikan hukum di Indonesia telah menjadi alat kekuasaan pemerintah.

“Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi dan suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman terhadap demokrasi. Kezaliman yang sempurna. #rezimtanganbesi,” demikian cuitan Fadli.

Ditreskrimum Polda Jawa Barat kemarin telah menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Dalam kasus ini, polisi turut menetapkan lima orang suruhan Bahar sebagai tersangka.

Bahar langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Jabar. Sementara lima orang suruhannya yakni AG dan BA ditahan di Mapolres Bogor, sedangkan HA, HDI dan SG belum ditahan.

Bahar bin Smith sebelumnya diduga melakuan tindak pidana dengan melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

Baca Juga :   MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Sebelum ditahan, Bahar menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Dia diperiksa selama tujuh jam oleh tim penyidik dan diberikan sekitar 34 pertanyaan.

Dia ditahan dan ditetapkan tersangka berdasarkan surat penahanan nomor B/3817/XII/2018/Ditreskrimum.

Kasus ini mencuat setelah video berisi penganiayaan yang menimpa MKU (17) dan CAJ (18) beredar di media sosial Youtube. Rekaman tersebut menjadi bukti bagi Polda Jawa Barat untuk memberikan status tersangka pada Bahar bin Smith.

Polda Jabar menyatakan MKU dan CAJ mengalami luka memar dan terlihat banyak darah di wajahnya.

Atas temuan tersebut, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(CNNIndonesia/RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG
KALIMANTAN 10 Besar ISPU Tertinggi, Kotim di Posisi Teratas
KORUPSI HUTAN: Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dari PT PSMI
HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru
ASIAN GAMES 2026: Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Perorangan
KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla
HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September
KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 00:29

KAPOLSEK Banjarmasin Utara Sambangi Warga Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 21:58

HAJI ISAM Dikabarkan Bidik 62% Saham BYAN Rp 52,7 T

Jumat, 11 September 2026 - 17:36

SAT POLAIRUD Polresta Banjarmasin Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah

Kamis, 10 September 2026 - 22:46

3.105 HA TNTP Terbakar, Habitat Orang Utan Terancam!

Kamis, 10 September 2026 - 22:06

BNPB Siagakan Satu Pesawat untuk OMC

Kamis, 10 September 2026 - 21:58

DIHADAPAN Wapres Gibran Tunjukkan Inovasi Cairan dan Drone Thermal Langsung di Titik Api

Kamis, 10 September 2026 - 21:45

RESMI DITUTUP, 4.151 Mahasiswa Baru UNISKA MAB Siap Memulai Perkuliahan

Kamis, 10 September 2026 - 18:08

HANYA BELASAN MENIT Kunjungan Kerja Wapres Gibran di SR Banjarbaru

Berita Terbaru


Kepala BGN Sudaryono. (Foto: HO-BGN)

Nasional

BGN Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan Penerima MBG

Sabtu, 12 Sep 2026 - 00:01

Ilustrasi. (si/ut/gemini.ai)

Kesehatan

PERBEDAAN Keracunan dan Alergi Makanan

Jumat, 11 Sep 2026 - 23:29

Kebakaran yang melanda Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2026).(Foto: HO-BPBD KOTIM)

Kalteng

HOTSPOT Kalteng Menggila Lagi!

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:34

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca