DISITA Polda Kalsel 4.717 Tabung Elpiji 3 Kg dari Sejumlah Pangkalan

- Penulis

Kamis, 12 November 2020 - 17:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ada 4.717 tabung gas elpiji 3 Kilogram (Kg) telah disita jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimsus Polda Kalsel) dari sejumlah pangkalan.

Kasusnya dari semua itu digelar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta SIK SH MH di Lobi Mapolda Jalan S Parman Banjarmasin Kalsel, Kamis (12/11/2020).

Kapolda didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Pol Masrur dan Wadir Reskrimsus AKBP Budi Hermanto beserta  Kasudit I Indagsi AKBP Suyitno A.

“Elpiji bersubsidi ini menyangkut hajat orang banyak tak dibenarkan  menjual di atas HET (Harga Eceran Tertingi).

Pada kenyataan banyak yang melangar, ya diambil tindakan,” kata kapolda.

Dipaparkan Kapolda Kalsel, kalau pasal yang disangkakan pertama menjual di atas HET, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 huruf (A) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden RI Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Ini ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp 2 Miliar,” ujarnya.

Kemudian, menjual elpiji 3 kg tanpa izin dikenakan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan JO Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2015 Tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang dengan ancaman hukuman, 4 tahun penjara dan atau denda Rp 10 Miliar

Baca Juga :   POLDA KALSEL Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Lebih Sabu Terbungkus Plastik Teh China

Dari pengungkapkan pada Januari hingga November 2020 lanjut kapolda, ada 15 kasus.

“Itu dengan 15 tersangka dari sejumlah pangkalan yang tersebar di daerah ini.

Dan rincian barang bukti yakni tabung elpiji isi sebanyak 1.419 dan tabung yang kosong sebanyak 3.298,” ujarnya.

Selain itu turut disita uang penjualan Rp 9.650.000, termasuk sarana berupa mobil pick-up empat  unit, sepeda motor satu unit, gerobak kayu, spanduk HET, buku penyaluran, bundel dan lainnya.

Disebut modus pelaku, menjual elpiji subsidi 3 Kg ke pengecer, sekitar 50 persen sampai 80 persen dari kuota pangkalan dengan harga di atas HET, antara Rp 18.000 sampai Rp 30.000 per tabung.

Sehinga pangkalan dapat keuntungan lebih besar dari HET per tabung, Rp 17.500. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca