DISITA Polda Kalsel 4.717 Tabung Elpiji 3 Kg dari Sejumlah Pangkalan

- Penulis

Kamis, 12 November 2020 - 17:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ada 4.717 tabung gas elpiji 3 Kilogram (Kg) telah disita jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimsus Polda Kalsel) dari sejumlah pangkalan.

Kasusnya dari semua itu digelar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta SIK SH MH di Lobi Mapolda Jalan S Parman Banjarmasin Kalsel, Kamis (12/11/2020).

Kapolda didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Pol Masrur dan Wadir Reskrimsus AKBP Budi Hermanto beserta  Kasudit I Indagsi AKBP Suyitno A.

“Elpiji bersubsidi ini menyangkut hajat orang banyak tak dibenarkan  menjual di atas HET (Harga Eceran Tertingi).

Pada kenyataan banyak yang melangar, ya diambil tindakan,” kata kapolda.

Dipaparkan Kapolda Kalsel, kalau pasal yang disangkakan pertama menjual di atas HET, Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 huruf (A) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden RI Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Ini ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp 2 Miliar,” ujarnya.

Kemudian, menjual elpiji 3 kg tanpa izin dikenakan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan JO Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2015 Tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang dengan ancaman hukuman, 4 tahun penjara dan atau denda Rp 10 Miliar

Baca Juga :   BARITO PUTRA Bersholawat, Lautan Manusia Larut dalam Syair

Dari pengungkapkan pada Januari hingga November 2020 lanjut kapolda, ada 15 kasus.

“Itu dengan 15 tersangka dari sejumlah pangkalan yang tersebar di daerah ini.

Dan rincian barang bukti yakni tabung elpiji isi sebanyak 1.419 dan tabung yang kosong sebanyak 3.298,” ujarnya.

Selain itu turut disita uang penjualan Rp 9.650.000, termasuk sarana berupa mobil pick-up empat  unit, sepeda motor satu unit, gerobak kayu, spanduk HET, buku penyaluran, bundel dan lainnya.

Disebut modus pelaku, menjual elpiji subsidi 3 Kg ke pengecer, sekitar 50 persen sampai 80 persen dari kuota pangkalan dengan harga di atas HET, antara Rp 18.000 sampai Rp 30.000 per tabung.

Sehinga pangkalan dapat keuntungan lebih besar dari HET per tabung, Rp 17.500. (ZI)

 

Berita Terkait

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759
MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak
DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan
INILAH PENGAKUAN KORBAN Dugaan Malapraktik, Kepala Bayi Dibungkus Kain
PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel
POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba
NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca