DISIDANG Dugaan Korupsi “Kursi Rapat dan Tunggu” Ada Kaitan dengan Mantan Sekda Tanbu

- Penulis

Rabu, 21 April 2021 - 19:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Akbar Fadli terdakwa dugaan korupsi pengadaan “kursi rapat dan kursi tunggu” di Kecamatan, Kelurahan, Desa dan Puskesmas di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu),  menjalani sidang perdana, Rabu (21/4/2021).

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak PIdana Korupsi) Banjarmasin, dengan Majelis Hakim di Ketuai, Jamser Simanjuntak.

Sidang Akbar Fadli secara virtual melalui sambungan Aplikasi Zoom.

Dalam persidangan perdana, Akbar Fadli didampingi kuasa hukumnya, Syafruddin Laupe yang hadir secara langsung di ruang sidang.

Jaksa juga tidak menampik bahwa perkara tersebut berkaitan dengan kasus yang menyeret mantan Sekda Kabupaten Tanbu yang juga dijadikan tersangka dan sudah ditahan oleh Kejari Tanbu, Senin (19/4/2021) lalu.

Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum, Wendra Setiawan membacakan dakwaannya.

Wendra yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Tanbu ini mendakwa Akbar Fadli melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

JPU dalam dakwaannya terhadaop terdakwa melaksanakan dan mengkoordinasikan pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu tidak tepat.

Karena terdakwa yang saat itu berstatus pegawai tidak tetap di Pemkab Tanbu bukan merupakan pejabat pembuat komitmen sehingga tidak memiliki kewenangan tersebut.

Baca Juga :   BRIPKA Noor Ajiansyah Evakuasi Calon Penumpang Kapal Penderita Diabetes

“Terdakwa seakan-akan menjalani fungsi sebagai pejabat pembuat komitmen dengan membuat dan menyusun dokumen kontrak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan dengan melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pengadaan baik di kecamatan, kelurahan puskesmas dan desa,” ucap JPU.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, ada kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1,8 Miliar.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa pada Rabu mendatang (28/4/2021).

Sedangkan kuasa hukum terdakwa Akbar Fadli yaitu Syafruddin Laupe ditemui usai sidang mengatakan, mendapati beberapa poin yang tidak disepakatinya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Syafruddin menilai ada kejanggalan dalam kronologis perkara yang menyeret kliennya.

“Penetapan tersangka lebih dahulu baru dilakukan audit dan itu pun audit inspektorat bukan dari BPKP. Itu lah kejanggalan dakwaan dan proses ini,” kata Syafruddin.

Poin-poin itu lah kata dia yang juga akan dijadikan poin dalam eksepsi atas dakwaan Jaksa dalam persidangan selanjutnya. (ZI)

 

Berita Terkait

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759
MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak
DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan
INILAH PENGAKUAN KORBAN Dugaan Malapraktik, Kepala Bayi Dibungkus Kain
PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel
POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba
NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca