DISIAPKAN Range Kenaikan UMP, Daerah Tentukan Angka Final

- Penulis

Kamis, 27 November 2025 - 20:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (Foto: Antara/Fathur Rochman)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). (Foto: Antara/Fathur Rochman)

SuarIndonesia — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan pemerintah pusat menyiapkan rentang (range) kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan menjadi pedoman nasional, namun keputusan final tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Menurutnya, skema penetapan UMP 2026 besarannya tidak lagi satu angka seperti tahun lalu. Konsep ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, hingga pertumbuhan ekonomi dalam penetapan upah.

“Kami memberikan panduan berupa range, nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerahnya, inflasinya, kemudian kebutuhan hidup layaknya dia jauh nggak dari upah sekarang,” kata Yassierli setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Yassierli menjelaskan pendekatan satu angka nasional yang selama ini digunakan, tidak mampu mengatasi disparitas kondisi ekonomi antara daerah, karena itu format baru berupa rentang kenaikan lebih sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :   PEMERINTAH Pusat Tindaklanjuti Usulan Infrastruktur Kotim

Namun, detail besaran rentang kenaikan UMP masih dirumuskan secara internal pemerintah. Formula baru tersebut juga akan diatur melalui revisi peraturan pemerintah (PP) yang akan segera diumumkan.

“Tunggu saja dulu ya. Kita revisi PP, nanti sesudah itu oke, nanti kita umumkan,” kata Yassierli mengutip AntaraNews.

Ia juga menegaskan bahwa Dewan Pengupahan Daerah akan memegang peran lebih aktif dalam mengusulkan besaran kenaikan upah sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.

“Sesuai amanat dari MK itu, bahwa setiap Dewan Pengupahan Daerah diberikan wewenang untuk mengusulkan besaran kenaikan upahnya kepada Gubernur,” ujarnya.

Pemerintah menargetkan pengumuman besaran UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat ditetapkan mulai Januari 2026. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

WAMEN IMIPAS Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
3 EKS PEJABAT BGN Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG
OPERASI PATUH 2026: Korlantas Kedepankan Pendekatan Humanis
EMPAT ANGGOTA TNI Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
KEJAGUNG Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
PRESIDEN PRABOWO Copot Kepala BGN Dadan Hindayana
JEMAAH HAJI Diingatkan soal Larangan Bawa Air Zamzam dalam Koper
SATGAS HAJI Tangani 59 Kasus Terkait Pelaksanaan Haji 2026

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:00

WAMEN IMIPAS Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:16

DIKABARKAN DICULIK, Royyan Ditemukan Tewas di Semak-semak

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:57

PALANGKA RAYA Calon Percontohan Kota Antikorupsi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:52

KEMENDIKDASMEN Revitalisasi 100 Sekolah Pada 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:47

3 EKS PEJABAT BGN Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:44

OPERASI PATUH 2026: Korlantas Kedepankan Pendekatan Humanis

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:35

EMPAT ANGGOTA TNI Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:11

KEJAGUNG Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

Berita Terbaru

Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (Foto: Dok Kementerian Imipas)

Headline

WAMEN IMIPAS Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Kamis, 4 Jun 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca