DISESAK Hukum Adat Akibat Salah Ucapan Edy Mulyadi

- Penulis

Selasa, 25 Januari 2022 - 17:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Aliansi Dayak Kalimantan Bersatu (ADKAB) mendesak Edy Mulyadi dayang ke Kalimantan untuk diproses hukum adat.

Menurut Ketua ADKAB, Robby M. Ngaki, suasana di Kalimantan memanas akibat ucapan Edy melalui video yang tersebar di jagat media sosial.

Roby meminta kepada Edy Mulyadi bersama rekan-rekannya dapat menjalani hukum adat. Berharap dengan kebesaran jiwa bersedia menjalani permintaan yang sesuai dengan adat.

Pasalnya dampak ini disebutkan suasana kosmos langit di Kalimantan jadi panas. Agar tidak terus memanas, hukum adat diperlukan.

“Sebenarnya hukum adat itu baik untuk dilakukan, kami mempercayai bahwa kosmos di atas wilayah Kalimanta sudah mulai memanas. Kami meminta kebesaran jiwa Edy berkenan hadir untuk diadakannya hukum adat agar jadi dingin kembali,” ujar Robby.

Meskipun pernyataan Edy Mulyadi dianggap hal biasa di Jakarta dan telah menyatakan maaf, namun tetap diminta untuk diproses hukum adat. Pernyataan tersebut dinilai adanya kesalahan ucapan yang jadi dasar untuk dilakukan hukum adat.

“Kenapa tetap kami meminta proses hukum adat, walaupun sudah minta maaf tetap diadakan hukum adat, karena ada salah kata. Bagi kami ada pasal hukumnya, “salah basa” sudah terucap walaupun katanya di sana sudah biasa,” lanjut Robby.

Baca Juga :   121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

Dijelaskannya, jika ada kesalahan dalam hal ini, pihak ADKAB menuntut dengan hukum positif. Pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian untuk memproses.

Selanjutnya untuk hukum adat, disebutkan akan diputuskan oleh para ketua dewan adat di daerah. Dewan adat nantinya membentuk kepanitiaan untuk menentukan jenis denda yang diberikan.

“Besaran ataupun bentuk denda akan ditentukan oleh dewan adat, termasuk tenggat tenggat waktu yang diberikan,” lanjutnya dengan menggunakan pakaian khas Dayak Ngaju.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin
3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka
BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam
KASUS KORUPSI ATR/BPN: KPK Geledah Ruangan 3 Dirjen dan Sita Dokumen

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 22:23

JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:41

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 21:27

BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam

Kamis, 17 September 2026 - 19:05

MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan

Kamis, 17 September 2026 - 18:52

PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Kamis, 17 September 2026 - 16:15

DIUNGKAP PAKET GANJA Hampir Setengah Kilogram, Seorang Pria Diamankan Polresta Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 16:06

PENGIRIMAN Rokok Ilegal dari Surabaya, 3,4 Juta Batang Diamankan

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Headline

GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:41

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca