DISERAHKAN DANA Rp 15 Miliar Lebih pada 9 Parpol di Kalsel, Terbesar Golkar

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi

foto ilustrasi

SuarIndonesia – Diserahkan dana Rp 15 Miliar lebih pada 9 Partai Politik (Parpol) di Kalimantan Selatan (Kalsel).

enyerahan bantuan keuangan tersebut berlangsung di Gedung Mahligai Pancasila, Rabu (11/6/2025).

Semua partai politik yang menduduki kursi di DPRD Kalsel hasil Pemilu 2024 menerima bantuan keuangan.

Partai politik dihitung Rp 7.500 per suara sah yang diraih pada Pemilu Legislatif 2024.

Fungsi bantuan dana partai politik ini diperuntukkan meliputi pendidikan politik kepada masyarakat, pembinaan kader, serta penguatan kelembagaan partai yang akuntabel dan transparan.

Total anggaran keuangan yang disalurkan secara simbolis oleh Staf ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso, Rp 15.433.635.000.

Penerima paling besar Partai Golkar Rp 3.466.837.500 atau 462.245 suara.

Kemudian Partai NasDem Rp 2.182.117.500 atau 290.949 suara.

Selanjutnya Partai Gerindra Rp1.867.350.000 atau 248.980 suara.

Berikut, PAN Rp 1.781.415.000 (237.522 suara).

PKS, Rp 1.594.245.000 (212.566 suara).

PKB Rp 1.592.932.500 (212.391 suara).

PDI Perjuangan Rp 1.287.802.500 (171.707 suara).

Partai Demokrat Rp 920.272.500 (122.703 suara).

Terakhir PPP Rp 740.662.500 (98.755 suara).Adi Santoso, menerangkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk dukungan konkret terhadap eksistensi dan kinerja partai politik sebagai pilar utama demokrasi.

“Bantuan ini bukan sekadar dukungan finansial, melainkan juga upaya untuk mendorong partai politik agar semakin inovatif, mandiri, dan berdaya saing dalam menjalankan fungsi strategisnya,” ucapnya.

Baca Juga :   PEMBUNUHAN dI Kelayan B, Tersangka Hapis Peragakan Adegan

Penyaluran bantuan  juga disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima sebagai bentuk legalitas dan transparansi.

Adi menegaskan, Gubernur Kalsel mewanti-wanti agar partai politik menggunakan bantuan secara bertanggung jawab, sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bantuan bukan sumbangan, pertanggungjawabannya jelas dituntut,” ucapya.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kalsel, Heriansyah melalui melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Muhammad Hasanuddin mengatakan penyerahan bantuan keuangan berdasarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0252/KUM/2025.

SK Gubernur mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020.

“Melalui bantuan ini, diharapkan partai politik di Kalsel dapat memperkuat pendidikan politik dan menciptakan demokrasi yang sehat, profesional, serta semakin dipercaya oleh masyarakat Banua,” tekannya.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas
SUARA LEDAKAN dan Membara di Alfamart Km  13 Gambut, Seorang Terduga Pelaku Diamankan
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang
POLISI Telusuri Penyebab Kecelakaan Maut dengan Korban Siswi SMA di Banjarmasin
CECERAN SOLAR di Jalan Antasari Depan RS Sari Mulia Banjarmasin, Sejumlah Pengendara Terjatuh
SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:36

8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Selasa, 29 September 2026 - 13:09

TEREKAM CCTV, Pencuri Motor Diringkus Satreskrim Polresta Banjarmasin

Berita Terbaru

Headline

TRAGEDI Alfamart Gambut, Seorang Pria Ditemukan Tewas

Rabu, 30 Sep 2026 - 14:06

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca