SuarIndonesia – Diserahkan dana Rp 15 Miliar lebih pada 9 Partai Politik (Parpol) di Kalimantan Selatan (Kalsel).
enyerahan bantuan keuangan tersebut berlangsung di Gedung Mahligai Pancasila, Rabu (11/6/2025).
Semua partai politik yang menduduki kursi di DPRD Kalsel hasil Pemilu 2024 menerima bantuan keuangan.
Partai politik dihitung Rp 7.500 per suara sah yang diraih pada Pemilu Legislatif 2024.
Fungsi bantuan dana partai politik ini diperuntukkan meliputi pendidikan politik kepada masyarakat, pembinaan kader, serta penguatan kelembagaan partai yang akuntabel dan transparan.
Total anggaran keuangan yang disalurkan secara simbolis oleh Staf ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Adi Santoso, Rp 15.433.635.000.
Penerima paling besar Partai Golkar Rp 3.466.837.500 atau 462.245 suara.
Kemudian Partai NasDem Rp 2.182.117.500 atau 290.949 suara.
Selanjutnya Partai Gerindra Rp1.867.350.000 atau 248.980 suara.
Berikut, PAN Rp 1.781.415.000 (237.522 suara).
PKS, Rp 1.594.245.000 (212.566 suara).
PKB Rp 1.592.932.500 (212.391 suara).
PDI Perjuangan Rp 1.287.802.500 (171.707 suara).
Partai Demokrat Rp 920.272.500 (122.703 suara).
Terakhir PPP Rp 740.662.500 (98.755 suara).
Adi Santoso, menerangkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk dukungan konkret terhadap eksistensi dan kinerja partai politik sebagai pilar utama demokrasi.
“Bantuan ini bukan sekadar dukungan finansial, melainkan juga upaya untuk mendorong partai politik agar semakin inovatif, mandiri, dan berdaya saing dalam menjalankan fungsi strategisnya,” ucapnya.
Penyaluran bantuan juga disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima sebagai bentuk legalitas dan transparansi.
Adi menegaskan, Gubernur Kalsel mewanti-wanti agar partai politik menggunakan bantuan secara bertanggung jawab, sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bantuan bukan sumbangan, pertanggungjawabannya jelas dituntut,” ucapya.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kalsel, Heriansyah melalui melalui Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Muhammad Hasanuddin mengatakan penyerahan bantuan keuangan berdasarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0252/KUM/2025.
SK Gubernur mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020.
“Melalui bantuan ini, diharapkan partai politik di Kalsel dapat memperkuat pendidikan politik dan menciptakan demokrasi yang sehat, profesional, serta semakin dipercaya oleh masyarakat Banua,” tekannya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















