SuarIndonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ini yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga inyak goreng di Indonesia.
Salah satu tersangkanya merupakan DFirjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW.
“Tersangka ditetapkan empat orang, pertama pejabat eselon satu pada Kemendag, IWW,” kata Jaksa Agung Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.
Kemudian dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat.
Yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO, 20% dari total ekspor.
“Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” ucap Burhanuddin.
Dipastikan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempatnya menjadi tersangka.
Penyidik setidaknya telah memeriksa 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” tambah Burhanuddin.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation).
Dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan
Sisi lain, Jaksa Agung mengaku siap menindak jika Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi turut terlibat dalam kasus mafia minyak goreng.
Pengusutan kasus mafia minyak goreng tak akan berhenti sampai di situ.
Dia mengaku siap menindak jika Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi turut terlibat dalam kasus tersebut.
“Bagi kami siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu,” kata Burhanuddin.
Ia menyampaikan, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh jaksa penyidik.
Khususnya, kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi terkait pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng.
“Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti, kami tidak akan segan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan.
Artinya, siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan,” tegasnya. (*/ZI)