DIRINGKUS Pencuri Kabel Telkom dari Gorong-gorong

- Penulis

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Patroli 110 Beat 1 Regu 2 Satuan Samapta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bergerak cepat meringkus pelaku pencurian kabel Telkom dari gorong-gorong. (Foto: ANTARA/HO-Polresta Samarinda)

Unit Patroli 110 Beat 1 Regu 2 Satuan Samapta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bergerak cepat meringkus pelaku pencurian kabel Telkom dari gorong-gorong. (Foto: ANTARA/HO-Polresta Samarinda)

SuarIndonesia — Unit Patroli 110 Beat 1 Regu 2 Satuan Samapta Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengamankan seorang pelaku pencurian kabel Telkom di bawah gorong-gorong Jalan Khalid, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda.

“Penangkapan ini berkat respon cepat setelah menerima laporan dari masyarakat yang diteruskan Command Center,” kata Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin di Samarinda, Rabu (19/2/2025).

Kejadian itu pada Rabu (19/2) pukul 00.10 WITA. Tim patroli yang terdiri dari tiga personel, yaitu Bripda M. Salman Al Faarisi, Bripda Argatama Dewantara, dan Bripda Francesco Nobel Pardosi, segera menuju lokasi kejadian setelah mendapatkan laporan adanya aktivitas mencurigakan di area tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan dan koordinasi dengan Polsek Samarinda Kota. Setelah melakukan penyelidikan singkat, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial R, yang diduga sebagai pelaku pencurian. R, yang diketahui berdomisili di Jalan Pasar Pagi, langsung dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :   SIDANG RAMPUNG, Hakim MK Mulai 'RPH' Putus Sengketa Pilkada 2024

Baharuddin menyampaikan bahwa tindakan cepat ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Berkat kesigapan petugas, situasi di lokasi tetap aman dan kondusif.

“Kami akan terus meningkatkan patroli serta merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat agar kejahatan dapat diminimalisir,” tutur AKP Baharuddin dilansir dari AntaraNews.

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan agar tindakan preventif dapat dilakukan secepat mungkin.

Terkait kabel Telkom yang dicuri, untuk sementara unit reskrim Polsek Samarinda Kota berkoordinasi dengan pihak Telkom.

Pelaku pencurian kabel Telkom tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
RUPIAH Menguat Dipicu Ketegangan Geopolitik yang Mereda
MANTAN Kadistamben Kukar Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Rp500 M
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
TIGA POTONGAN Jari dalam Toples, Identitas Masih Misteri!
TAK AMPUN MAAF Bagi Seili Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM
14 Kepala Kejaksaan Tinggi Dimutasi

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:51

KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 20:41

TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital

Kamis, 16 April 2026 - 19:41

KERIBUTAN di Depan Tempat Gym, Seorang Pria Keluarkan “Pistol”

Kamis, 16 April 2026 - 19:17

20 PERSONEL Tim SAR Dikerahkan Cari Helikopter Hilang di Sekadau

Rabu, 15 April 2026 - 21:24

MENHAJ: Kesiapan Layanan Haji Indonesia Sudah Hampir Selesai

Rabu, 15 April 2026 - 21:09

DISIAPKAN Insentif Fiskal Masif Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 15 April 2026 - 00:27

SOAL “WAR TICKET”, Menhaj Hentikan Pembahasan jika Dianggap Prematur

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca