SuarIndonesia – Dirazia aparat gabungan, baik Satpol PP, Kepolisian, TNI maupun anggota Detasemen Polisi MIliter (Denpon VI/2) Banjarmasin dengan sasaran terhadap cafe yang suguhkan musik, Sabtu (1/4/2023) malam.
Dari pantauan, aparat gabungan ini menggunakan sejumlah armada mobil dan sepeda motor dinas dari satuan masing-masing.
Pada mula mencek kawasan Pasar Wadai di kawasan siring, yang banyak terdapat mangkal anak muda.

“Ini sesuai arahan pimpinan melakukan giat sasaran bagi tempat-tempat mangkal yang ada musiknya,” kata salah satu petugas Sat Pol PP.
Rombongan usai itu menuju cafe di 101 kawasan Lambung Mangkurat, yang penuh dengan pengunjung..
Namun tak ada terdengarkan musik secara langsung pada suasana tersebut.
Hal sama kemudian tempat mangkal “di Kota Lama”, kawasan yang biasa hingar-bingar musik, pada giat hingga ke ujung lokasi tak terdengar dan hanya canda tawa pengunjung di sepanjang lokasi.
Namun ketika di lokasi paling ujung, aparat sempat masuki salah satu cafe dan kemudian keluar langsung menempeli selembaran imbauan disaksikan oleh pihak setempat.
“Ini dilakukan agar selama Ramadhan tidak boleh ada memutarkan musik, dan akan ditindak tegas.
Ini akan terus dicek sejumlah lokasi lainnya hingga kemukinan ada tempat biliar buka,” ucap anggota lainnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Banjarmasin sepakat untuk menegakan Perda Ramadhan.
Utamanya aturan melarang tempat hiburan termasuk rumah biliar beroperasional selama Ramadhan, termasuk melarang cefe-cefe suguhkan musik. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















