SuarIndonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sejumlah Rp 6,5 miliar ke kas negara.
Uang tersebut merupakan hasil rampasan KPK terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid.
Efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara. Namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan.
Dari keterangan, Rabu (28/12/2022) pihak KPK, merampas atau sita uang senilai itu setelah kasus perkara tuntas.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa, pihaknya melalui Biro Keuangan telah menyetorkan barang bukti itu ke kas negara hari ini juga.
“Jaksa Eksekutor KPK, Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara hari ini,” ujarnya kepada wartawan.
Uang rampasan tersebut diantaranya uang tunai ditemukan saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah kediaman Abdul Wahid pada September 2022.
Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan diantaranya pecahan lima puluh ribuan tersimpan dalam kantong kresek.
Proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui Bank BNI KCP Rasuna Said dengan pendampingan dan pengawalan dari pihak kepolisian.
“Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksimalkan terpenuhinya asset recovery,” jelas Fikri.
Selain itu, eksekusi pidana badan beberapa waktu lalu juga telah selesai dilaksanakan dengan cara menjebloskan Abdul Wahid ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
“Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin,” ujar Fikri.
Wahid menjalani masa pidana badan selama 8 tahun, dikurangi lamanya masa penahanan.
Kemudian juga kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta. (*/ZI)
854 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini